Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Nasional

Ini 3 PR Berat Presiden bersama Menterinya soal HAM, menurut Aktivis

Ini 3 PR Berat Presiden bersama Menterinya soal HAM, menurut Aktivis
Aktivis HAM dan demokrasi, Nukila Evanty dalam suatu acara mengenai isu lingkungan bersama UNEP Singapura beberapa waktu lalu. (foto: ist.)
Minggu, 13 Desember 2020 16:27 WIB

JAKARTA - Aktivis HAM internasional dan demokrasi, Nukila Evanty mengatakan, setidaknya ada tiga tugas berat presiden RI, Jokowi dan jajarannya dalam persoalan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.

Pertama, kata Nukila, banyaknya pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat atau freedom of expression and opinion sepanjang tahun 2020. "Misalnya meningkatnya kasus pelaporan pencemaran nama baik yang dilaporkan melalui UU ITE,".

"Ada ketentuan yang digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat warga negara," Nukila, Minggu (13/12/2020).

Nukila memaparkan data, berdasarkan laporan Komnas HAM, dan Litbang Kompas Agustus 2020 yang meneliti 1.200 responden di 34 provinsi, ada sebanyak 36 persen responden mengekspresikan ketakutannya dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi melalui internet. Komnas HAM juga mencatat ada sebanyak 5.198 orang ditangkap sejak Oktober 2020 terkait dengan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

"Ini implementing agency-nya adalah Kemenkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) dan penegak hukum, jangan terlalu resistensi juga lah kalau ternyata pasal karet dalam UU ITE banyak menimpa korban. Salah satu jalan keluar adalah merevisi pasal dalam UU ITE tersebut," kata Nukila.

Kedua, kata Nukila, kekerasan berbasis gender/seksual terhadap perempuan masih terjadi baik di ruang publik maupun dunia maya.

"Laporan dari Komnas Perempuan menyebutkan, kekerasan berbasis gender meningkat 63 persen selama pandemi Covid-19 yang disebabkan karena perempuan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah," ungkap Nukila.

Nukila berpandangan, isu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan seharusnya menjadi isu semua kementerian, "bukan hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)".

"Terlebih kalau kita cermati, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu masih menggantung nasibnya," ujar Nukila.

Ketiga, lanjut Nukila, adanya berbagai diskriminasi terstruktur. Di bidang pendidikan, misalnya para beasiswa LPDP milik pemerintah, diskriminasi manusia Indonesia berdasarkan umur masih terjadi.

"Bayangkan saja, usia mengambil S2 dan S3 sudah dibatasi sekitar 40 tahun, padahal masih banyak dosen atau pendidik terutama perempuan, yang telat memulai karirnya karena satu dan lain hal, ini tugasnya Pak Nadiem Makarim," kata Nukila.

Diskriminasi juga terjadi di bidang jaminan sosial, menurut Nukila. Ini terlihat dari banyaknya laporan yang diterima Koalisi Lawan Corona (KLC) sejak awal pandemi. Katanya, "masih ada 5-6 laporan setiap hari terkait penerimaan bantuan sosial (bansos),".

"Apalagi akhirnya terungkap toh adanya korupsi dana Covid-19 di Kemensos! Ini menjadi tugas Kemensos c.q Kemenko PMK, agar kerja-kerja seperti ini harus ada transparansi, integritas. Pelajaran bagi Kemensos/PMK untuk membuat ruang pengaduan yang mudah terkait dugaan penyelewengan. Kalau butuh data aduan, KLC siap berbagi," kata Nukila.

Terakhir, Nukila memungkasi, diskriminasi di bidang pembangunan yang disebabkan oleh nepotisme sistem juga masih terjadi. Ia mencontohkan, proses pengambilan tanah milik masyarakat adat/masyarakat kecil yang dialihkan fungsinya untuk pertambangan atau perkebunan sawit tanpa mengindahkan masalah lingkungan dan dampak sosial. "Ini terjadi dengan 'kompromi' dan pembiaran terstruktur yang disebabkan juga oleh nepotisme dan korupsi,".

"Ini menjadi PR buat Kementerian KLHK, Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan HAM," tandas Nukila yang bicara sebagai country director RIGHTS Foundation dan Women Working Group (WWG).

Sebagai pengingat, Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi telah meminta agar kasus HAM masa lalu dituntaskan dengan hasil yang bisa diterima banyak pihak termasuk dunia internasional. Pandemi, diminta presiden, tak menjadi penghalang bagi setiap orang untuk mendapatkan keadilan HAM.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/