Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Nasional

BAZNAS Dorong Gus Yaqut Jadikan Revisi Undang-Undang Zakat sebagai 'Legacy'

BAZNAS Dorong Gus Yaqut Jadikan Revisi Undang-Undang Zakat sebagai Legacy
Ilustrasi UU Zakat. (gambar: tangkapan layar)
Jum'at, 25 Desember 2020 23:20 WIB

JAKARTA - Direktur Puskas BAZNAS, Moh. Hasbi Zaenal menyatakan dukungannya pada Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk segera mengajukan revisi Undang-Undang (UU) 23/2011 atau UU Zakat ke DPR.

Dorongan revisi UU Zakat ini, menurut Hasbi, sejalan dengan semangat ketua BAZNAS Pusat, Bambang Sudibyo yang disampaikan di berbagai kesempatan agar UU Zakat direvisi ke arah yang lebih menguatkan perzakatan di Indonesia di masa depan.

"Jika ini bisa dilakukan, kemudian disahkan sehingga zakat memiliki UU baru yang lebih menguatkan, maka ini menjadi legacy bagi Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas) sebagai menag yang baru. Orang di kemudian hari akan ingat bahwa penguatan regulasi zakat dengan disahkannya revisi UU dilakukan di era menag Gus Yaqut," kata Hasbi kepada GoNews.co, Jumat (25/12/2020).

Hasbi menuturkan, inisiasi revisi UU Zakat memang berasal dari BAZNAS pada tahun 2018. Kemudian, mulai 2019 hingga 2020, berbagai komunikasi dengan eksekutif dan pegiat zakat telah dilakukan, termasuk menggelar diskusi-diskusi ilmiah.

"Komunikasi dengan Kemenag, Kemenkeu, FREKS (Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah) dan berbagai pihak lain sudah kami lakukan, termasuk menggelar FGD (focus group discussion). Sehingga BAZNAS sudah menyusun draf untuk menjadi bagian dari RUU Zakat nantinya," kata Hasbi.

Ia menambahkan, "draf tersebut juga sudah ada di Kemenag,".

Urgensi Revisi UU Zakat

Potensi zakat nasional 2020 menurut perhitungan BAZNAS mencapai Rp320 triliun. Rinciannya, Rp230 triliun dari berbagai sumber yang diatur dalam UU, dan Rp90-100 triliun dari zakat perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek.

"Itu potensi yang kami hitung di penghujung 2019 lalu," kata Hasbi.

Dari potensi sebesar itu, realisasi penerimaan zakat 2020 diestimasi hanya mencapai 3,3 persen. Dengan estimasi penerimaan zakat nasional oleh BAZNAS dan 620 LAZ lainnya mencapai total Rp12-13 triliun. Jumlah ini termasuk estimasi kenaikan penerimaan zakat sebesar 20-30 persen yang dihitung pada 2019 (sebelum pandemi melanda).

"Itu estimasi penerimaan sebelum kita menghadapi pandemi. Realisasinya, mungkin baru pada Maret - April 2021 bisa kelihatan. Bisanya, tiap bulan Mei akan dirilis realisasi zakat nasional kita," kata Hasbi.

BAZNAS Pusat sendiri, kata Hasbi, membukukan penerimaan zakat 2020 sebesar Rp380 miliar atau meningkat 30 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah ini tak ditampik masih jauh lebih kecil dari potensi.

Hasbi menyatakan, jika realisasi penerimaan zakat nasional bisa dioptimalkan sesuai tingginya angka potensi zakat nasional, maka manfaatnya akan sangat luar biasa untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Rp320 triliun itu masyaALLAH untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Kalau mau dipecah ke potensi penerimaan zakat daerah, potensinya bahkan bisa lebih tinggi atau setidaknya setara dengan PDRB dan PAD suatu daerah," kata Hasbi.

Rendahnya penerimaan zakat nasional jika dibanding dengan potensi zakat nasional, kata Hasbi, setidaknya karena 3 kendala; pertama, dalam regulasi yang ada, zakat masih bersifat sukarela, bukan kewajiban; kedua, UU zakat hanya mengatur lembaga zakat tapi tidak mengatur muzakki (pembayar zakat); ketiga, belum adanya formulasi insentif pajak (tax deduction) berupa intersepsi nominal zakat di prosentase kewajiban pajak.

"Jadi misalnya, orang dengan penghasilan 1000, harus bayar pajak 100. Dari 100 itu, 10-nya adalah nilai zakat. Itu ilustrasi, tentu perhitungan persentasenya sesuai dengan aturan baku masing-masing baik zakat maupun pajak," kata Hasbi.

Hasbi melanjutkan, ketika muzakki tidak diatur seperti sekarang ini, maka muzakki boleh berzakat di mana pun sehingga zakat mereka tidak tercatat/termasuk dalam catatan realisasi penerimaan zakat nasional oleh lembaga-lembaga resmi.

"Betul bahwa pajak yang sudah diwajibkan saja oleh UU, penerimaannya juga masih rendah dari potensi. Rp1000 triliun penerimaan pajak 2020 misalnya, itu hanya 10 persenan dari potensi pajak nasional. Tapi menguatkan hukum zakat dalam UU bukan berarti tak perlu," kata Hasbi.

Kasus Kutipan dana Kotak Amal untuk Terosisme sebagai Pembelajaran

Apa yang terjadi baru-baru ini, dimana polisi sampai mentersangkakan pengurus kotak amal salah satu yayasan karena dugaan mengutip dana kotak amal untuk membiayai kegiatan terorisme adalah pembelajaran.

Hasbi menjelaskan, benar bahwa telah diatur ketentuan sanksi termasuk sanksi pidana bagi lembaga zakat yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar ketentuan distribusi zakat. BAZNAS sebagai penerima laporan dari LAZ (Lembaga Amil Zakat) resmi, hanya berwenang memeriksa laporan LAZ yang telah diaudit, termasuk menginventigasi dugaan pelanggaran, lalu merekomendasikan pembekuan izin LAZ kepada Kemenag jika didapati pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Zakat.

Persoalannya, dalam kasus kotak amal tersebut bisakah diterapkan ketentuan pidana? Karena yang diatur di ketentuan pidana dalam pasal 39 UU Zakat eksisting bertolak pada distribusi zakat yang tak sesuai dengan ketentuan pasal 25 UU tersebut.

Yang bunyi pasal 25 tersebut adalah: "Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam."

"Ini menyadarkan kita bahwa mungkin perlu juga diatur dalam UU baru nanti penegasan terminologi-terminologi. Karena dalam kasus ini, kotak amal bukan kotak dana zakat," kata Hasbi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Ekonomi, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/