Senator Papua Soroti Independensi Timsus HAM Kejaksaan
Timsus HAM yang berisi 18 orang jaksa tanpa melibatkan unsur independen seperti Komnas HAM ini, bertugas untuk menginventarisasi, mengidentifikasi, dan memitigasi berbagai permasalahan terkait penegakan HAM berat, sekaligus memberikan rekomendasi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Di sisi lain, kata Filep, rekomendasi Komnas HAM beberapa kali tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Selain itu, ada juga rekomendasi dari Pansus Papua-DPD RI kepada pemerintah bahwa pemerintah wajib melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan HAM, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu dan juga berbagai kasus aktual menyangkut Papua seperti persekusi rasial yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"(Dan, red) penegakan hukum seadil-adilnya; Kejaksaan Agung RI membentuk Tim Kerja bersama dengan Komnas HAM RI serta memperhatikan berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menindaklanjutinya secara profesional," kata Filep kepada GoNews.co, Sabtu (2/1/2021).
Dengan adanya rekomendasi dari DPD RI dan Komnas HAM tersebut, sementara Timsus HAM tidak melibatkan unsur lain seperti Komnas HAM, tandas Filep, "dapatkah kepercayaan rakyat terutama orang Papua, dibangkitkan lagi?".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Nasional, Politik, Hukum |