Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
24 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
24 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
22 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
23 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
20 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
24 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  PON

Standar Masker di DKI yang Berkonsekuensi Denda Ratusan Ribu jika Dilanggar

Standar Masker di DKI yang Berkonsekuensi Denda Ratusan Ribu jika Dilanggar
Ilustrasi penggunaan masker di masa pandemi Covid-19. (foto: ist.reuters)
Senin, 11 Januari 2021 11:51 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan standar masker melalui Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ketentuan masker dalam Pergub ini menuntut denda senilai Rp250 ribu jika dilanggar.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa; a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau b. denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi pasal 6 Pergub tersebut sebagaimana dilihat GoNews.co Senin (11/1/2021).

Adapun standar masker dalam Pergub ini meliputi:

(1) Standar masker terdiri atas:

a. standar masker bedah; dan

b. standar masker kain.

(2) Standar masker bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:

a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;

b. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan

c. Fluid Resistance minimal 120 mmHg.

(3) Standar masker kain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria:

a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;

b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;

c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar;

d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan

e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:PON, Voli, Nasional, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww