Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
20 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
19 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
13 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
13 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
13 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
18 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp6 Juta, Netizen: Jangan Berlomba-lomba Hamil Ya!

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp6 Juta, Netizen: Jangan Berlomba-lomba Hamil Ya!
Ilustrasi BLT Ibu Hamil. (Foto: Istimewa)
Selasa, 12 Januari 2021 15:19 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan dana bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita. Totalnya mencapai Rp6 juta setahun dimulai tahun ini. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

BLT tersebut akan disalurkan kepada ibu hamil dan balita dalam kurun waktu satu tahun. Adapun masa pencairan dilakukan 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Menanggapi kebijakan itu, ada seorang netizen yang merasa itu nantinya malah membuat pertambahan penduduk semakin banyak di tengah krisis ini. Sebab, akan banyak yang berpikiran bahwa dengan menjadi seorang ibu-ibu hamil akan mendapatkan uang dari negara.

"Anak zaman now berlomba-lomba nikah muda. eh pas ada berita bagi ibu hamil dan balita mendapatkan BLT , apakah mrk berlomba buat hami juga?," tulis akun Twitter @niawt17, Selasa (12/1/2021).

Sementara itu, ada yang merasa kecewa kenapa pemerintah tak mengeluarkan subsidi untuk hal yang produktif. Salah satu contohnya memberi diskon harga pupuk, yang kini keadaannya sedang langka di pasaran.

"Sedih pupuk bukan cm ga disubsidi tp juga hilang d pasaran, sementara pemerintah mampu buat program kartu pra kerja 10T, trs blt u ibu hamil.... hhhh ga habis pikir," cuit akun Twiter @TSRainy.

Selanjutnya, masih ada beberapa netizen yang merasa bingung ihwal bagaimana caranya untuk mendapatkan subsidi tersebut. Karena bisa dibilang sosialisasi yang dilakukan oleh Kemensos masih terbilang minim.

"@KemensosRI apakah benar ibu hamil mendapat BLT 6jt? Gmn cara mendapatkannya ?," tulis akun Twitter @andisr04455239.

"@KemensosRI Selamat Pagi bapak ibu di kemensos RI. Saya mau tanya syarat dan bagaiamana cara mendaftarkan BLT untuk ibu hamil dan Balita. Terima kasih," tulis akun Twitter @3df9f57d1ca140f.

Nah, bisa disimak sebagai berikut syarat-syarat mendapatkan BLT ibu hamil, Jakarta, Minggu (10/1/2021).

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah Bunda menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

1. Selama kehamilan, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Okezone.com
Kategori:Ekonomi, Voli, DKI Jakarta
wwwwww