Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
22 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
21 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
21 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
21 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
21 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Begini Caranya agar Dapat Dana BLT Rp6 Juta bagi Ibu hamil dan Balita

Begini Caranya agar Dapat Dana BLT Rp6 Juta bagi Ibu hamil dan Balita
Ilustrasi Dana BLT. (Foto: Istimewa)
Selasa, 12 Januari 2021 15:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Proses pembagian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kini masih terus berjalan. Bantuan secara tunai tersebut diketahui sudah mulai dicairkan sejak 4 Januari 2021 lalu. Adapun salah satu jenis bansos yang dibagikan oleh pemerintah adalah program keluarga harapan (PKH).

Dalam program ini, sejumlah bantuan akan diberikan kepada golongan tertentu. Termasuk bagi para ibu hamil dan juga balita. Untuk ibu hamil dan balita 0-6 tahun, akan mendapat bantuan senilai Rp6 juta.

Lantas, seperti apa syarat dan tata cara untuk memperoleh bantuan tersebut?

1. Persyaratan dan cara:

Sebelum menerima bantuan, ibu hamil dan balita wajib memenuhi persayaratan berikut ini:

- Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum memiliki, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan

- Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah

2. Aturan yang harus dipenuhi ibu hamil

Setelah menerima bantuan, ibu hamil juga harus memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun aturan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

- Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan

- Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi dalam kandungan

- Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan

- Di masa nifas, Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan

Itulah syarat dan cara mendapat BLT khusus ibu hamil dan balita.

Apabila menemui kendala, masyarakat bisa melaporkannya melaui alamat email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain itu, bisa juga lapor melahirkan WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/