Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
7 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
6 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
9 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
5 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
6 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Beladiri

Praperadilan Rizieq Ditolak, Argo: Polri Tidak Asal-asalan apalagi Merekayasa

Praperadilan Rizieq Ditolak, Argo: Polri Tidak Asal-asalan apalagi Merekayasa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Selasa, 12 Januari 2021 20:38 WIB

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan bahwa ditolaknya gugatan praperadilan penetapan tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) oleh pengadilan telah membuktikan profesionalisme kerja Polri.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," kata Argo, Selasa (12/1/2021).

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Ahmad Sayuti menolak secara keseluruhan materi permohonan pihak MRS terkait keberatannya atas penetapan tersangka terhadap MRS dalam perkara kerumunan Petamburan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Metropolitan, Nasional, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww