Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
16 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
20 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
15 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
17 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
22 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
13 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Metropolitan

GG PAN: Pemecatan Arief Budiman Harus Jelas dan Terukur

GG PAN: Pemecatan Arief Budiman Harus Jelas dan Terukur
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II, Guspardi Gaus (GG) dalam suatu kesempatan agenda virtual. (foto: tangkapan layar)
Jum'at, 15 Januari 2021 10:26 WIB
JAKARTA - Anggota komisi II fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman dan jabatan ketua KPU harus jelas dengan berbagai pertimbangan yang terukur dan tepat.

"Jangan ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan itu," kata Guspardi dalam pernyataan tertulis kepada GoNews.co yang dikutip, Jumat (15/1/2021).

Politisi senior yang akrab disapa Pak GG ini mempertanyakan, "apakah dengan alasan menyertai dan mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya, dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dianggap oleh DKPP sebagai bentuk dukungan Arief Budiman terhadapperlawanan oleh KPU kepada lembaganya? Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan?".

GG PAN menegaskan, DKPP dalam keputusannya harus objektif dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi. "Pemecatan Arief Budiman sebagai ketua KPU oleh DKPP terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut,".

"Oleh karena itu, kami di komisi II akan memanggil penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) guna meminta penjelasan dan klarifikasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh, guna pendalaman terhadap kasus ini secara transparan. Di lain sisi, harmonisasi antar lembaga pemilu juga menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat yang akan segera dijadwalkan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief dari jabatan Ketua KPU. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi komisioner KPU Evi Novia Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta. Sementara Arief Budiman, merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, Badminton, Kriminal, Nasional, Metropolitan
wwwwww