Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
12 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
7 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jika Pembebasan Biaya Penempatan PMI tak Dijalankan, Benny Rhamdani Ancam Mundur dari Kepala BP2MI

Jika Pembebasan Biaya Penempatan PMI tak Dijalankan, Benny Rhamdani Ancam Mundur dari Kepala BP2MI
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 15 Januari 2021 18:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan memperpanjang pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perpanjangan akan berlaku selama 6 bulan.

Perpanjangan bebas biaya penempatan PMI itu sesuai Peraturan BP2MI (Perban) nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

"Sejak ditetapkan Perban Nomor 09 tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020, sejatinya Perban tersebut efektif mulai berlaku hari ini atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan. Namun melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan ke depan hingga tanggal 15 Juli 2021," kata Benny dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Selama masa transisi 6 (enam) bulan, BP2MI telah melakukan sejumlah langkah sebagai persiapan berlakunya Perban 09/2020, yaitu:

1. Bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Dalam Negeri RI.

2. Menyebarkan informasi ke Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Johor Baru, Penang, Kota Kinabalu, Kuching, Tawau, Singapura, Hong Kong, dan KDEI Taipei.

3. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan dengan melibatkan Kemnaker, Kemlu, Kemdagri, NGO, dan menetapkan Juklak pembebasan biaya penempatan melalui Kepka 323/2020 tanggal 21 Desember 2020.

4. Mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan Taiwan yang melibatkan Ministry of Labor Taiwan, KDEI Taipei, TETO, Kemnaker, dan BP2MI pada tanggal 23 Desember 2020, serta Hong Kong yang melibatkan Department of Labor Hong Kong SAR, KJRI Hong Kong, Kemnaker, BP2MI, Asosiasi Agensi di Hong Kong, asosiasi pemberi kerja di Hong Kong dan organisasi/komunitas PMI di Hong Kong tanggal 30 Desember 2020.

5. Menyesuaikan proses pelayanan penempatan melalui SISKO-P2MI, yang meliputi: mekanisme pendaftaran CPMI, mekanisme seleksi, mekanisme verifikasi dokumen, serta mekanisme verifikasi dan pelaksanaan OPP.

6. Membentuk Tim Penyesuaian sistem dan helpdesk kepada CPMI dan Stakeholders.

7. Menyusun Indikasi nominal biaya penempatan per negara tujuan penempatan, agar calon pemberi kerja mengetahui perkiraan biaya penempatan yang akan ditanggung oleh pemberi kerja di negara tujuan penempatan.

"Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh BP2MI dan melihat fakta empirik di lapangan, ditemukan fakta bahwa belum adanya kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal politik anggaran dan menjalankan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja bagi PMI sebagaimana yang menjadi perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 40 dan 41," ujar Benny.

Untuk itu, lanjut Benny, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beserta jajarannya, pada Rabu malam (13/1), BP2MI tetap pada sikap biaya pelatihan dan sertifikasi tidak dibebankan kepada PMI, mengingat perintah UU Nomor 18/2017 Pasal 30 ayat (1).

"Perban Nomor 9/2020 merupakan komitmen dan keberpihakan BP2MI, serta bentuk kehadiran negara untuk tegak lurus melakukan perlindungan PMI dan keluarga sekaligus sikap istikomah terhadap ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada UU Nomor 18/2017," papar Benny.

Benny mengatakan, BP2MI juga menawarkan dua opsi yang akan dilakukan dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, yaitu: Intervensi negara/Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 miliar dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana perintah UU Nomor 18/2017 Pasal 39 huruf o, serta PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR Perbankan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan berlakunya Perban Nomor 9 Tahun 2020, dengan melakukan sosialisasi secara masif ke Pemda-Pemda, yang diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kemnaker dan Kemenlu, serta melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban Nomor 9/2020 ditetapkan.

"Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021 yang disebabkan ketidakseriusan kementerian dan lembaga lain, ketidakpatuhan Pemerintah daerah terhadap perintah Undang-undang serta karena masih adanya pihak-pihak yang lebih merasa bangga untuk menjadi antek dari sindikat praktek ijon dan rente, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI," ujar Benny.

"Bagi Saya ini sangat prinsip. Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggung jawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya. Juga saya tidak dilahirkan dan dididik untuk menjadi pemimpin yang hanya bangga berada di kursi kekuasaan, tapi membiarkan terjadinya Penindasan dan perampokan hak para PMI untuk hidup bahagia dan sejahtera karena mimpi mereka dijarah oleh para mafia sindikasi ijon dan rente yang terorganisir dan sistematis," sambungnya.

"Saya dididik untuk setia kepada Rakyat, istikamah kepada cita-cita konstitusi, dan patuh undang-undang dan Presiden Republik Indonesia yang memberi mandat dan peruntah kepada Saya untuk bekerja pada negara. Jabatan itu milik Allah dan setiap manusia tidak memiliki hak sedikitpun untuk menguasainya, kecuali menjalankan kekuasaan itu sejatinya sebagaimana yang menjadi kehendak Allah dan Rakyat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/