Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Hukum

Berulang Langgar Prokes, Odin Cafe Terancam Ditutup

Berulang Langgar Prokes, Odin Cafe Terancam Ditutup
Suasana razia di Odin Cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021) dini hari. (foto: ist./via antaranews.com)
Minggu, 24 Januari 2021 13:32 WIB
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan perlunya dilkakukan evaluasi terhadap sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang diterapkan kepada Odin Cafe.

Odin Cafe yanh terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan itu, didapati melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (23/1/2021) dini hari. Ini bukanlah pelanggaran pertama mereka.

"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin dikutip dari antaranews.com, Minggu (23/1/2021).

Meski demikian, Arifin menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang ada, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen, setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe.

Arifin menjelaskan sebelum melakukan penutupan lokasi tersebut, pihaknya juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Selanjutnya, kata dia, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya.

"Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam gak ikut, hanya Satpol PP," katanya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/