Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
7 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
7 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
8 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
7 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mengenal Standar Waktu Pelayanan Adminduk Dukcapil

Mengenal Standar Waktu Pelayanan Adminduk Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah (kedua kiri) saat meninjau pelayanan Adminduk di Bantul, Yogyakarta, Sabtu (31/10/2020) lalu. (foto: dok. dukcapil kemendagri)
Jum'at, 29 Januari 2021 13:02 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya telah lama menerapkan standar waktu pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk seluruh Dinas Dukcapil di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Sudah lama kita terapkan, dan terus kita kuatkan implementasinya minimal melalui rapat koordinasi virtual tiap 2 pekan," kata Zudan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Zudan menjelaskan, standar waktu pelayanan Adminduk di Dinas-Dinas Dukcapil ditetapkan berbeda, tergantung pada jumlah penduduk di kabupaten/kota tempat Dinas Dukcapil tersebut bertugas.

Rinciannya, ungkap Zudan; 2 hari untuk kabupaten/kota berpenduduk di bawah 500 jiwa; 3 hari untuk kabupaten/kota berpenduduk 500-1,5 juta jiwa; dan 4 hari untuk kabupaten/kota berpenduduk di atas 1,5 juta jiwa.

"Tapi ada juga Disdukcapil yang menyelesaikan layanan Adminduk kurang dari 1 hari. Magetan itu 15 menit selesai. Ini kita ketahui dari penyamaran kita beberapa waktu lalu," kata Zudan.

Untuk terus mendorong kinerja Disdukcapil-Disdukcapil di seluruh Indonesi, Zudan menjelaskan, pihaknya telah menciptakan kultur kompetisi dan penerapan _reward and punishment_.

"Beberapa telah kami beri mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sebagai hadiah untuk Disdukcapil yang bisa menyelesaikan layanan Adminduk sesuai dengan batas/standar waktu yang kami Tetapkan tadi," kata Zudan.

Zudan menambahkan, bagi masyarakat yang dilayani lebih dari batas waktu yang ditetapkan tersebut, bisa melapor ke nomor pengaduan (call center) Ditjen Dukcapil di nomor 1500537, sebagaimana tertera di situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri (Dukcapil Pusat).

"Selain nomor call center tersebut, kami juga menerima pengaduan melalui email, media sosial, dan aplikasi Whatsapp. Jangan ragu untuk mengadu kepada kami!" pungkas Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/