Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DPR RI

RUU Pemilu Jadi Prioritas Prolegnas, Sultan: Menuju Demoktasi Substansial

RUU Pemilu Jadi Prioritas Prolegnas, Sultan: Menuju Demoktasi Substansial
Wakil Ketua DPR RI, Sultan B Najamudin.
Sabtu, 30 Januari 2021 19:34 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Draft revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Terdapat beberapa perubahan mengenai pemilu dibanding Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017.

"Kehidupan demokrasi kita harus bergerak progresif ke arah kemajuan. Kehidupan politik kita harus mampu bertransformasi menuju demokrasi substansial. Dan, RUU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR bukan akhir dari perbaikan demokrasi kita, tapi harus dijadikan landasan pijakan awal (starting point) yang tepat. Saat ini, poin-poin krusial dalam draft revisi sudah berada pada jalur yang benar," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sultan B Najamudin, Sabtu (30/01/2021).

Selain itu senator muda asal provinsi Bengkulu ini juga menambahkan, bahwa regulasi yang dihadirkan harus mampu meminimalisir serta menghadirkan konsekuensi hukum bagi praktek-praktek buruk dalam pemilu (mahar, money politic, abouse of power, isu identitas, keberpihakan penyelenggara, politik dinasti, dll) yang sudah pasti tentu menciderai demokrasi.

"Untuk demokrasi yang baik ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara, yaitu adanya kebebasan berserikat dan menyampaikan pikiran, akuntabilitas publik, transparansi, prinsip mayoritas, pemilu yang teratur. Dan, persamaan kedudukan untuk semua warga negara, partisipasi yang terbuka untuk semua rakyat, tumbuhnya civil society, siklus pergantian kepemimpinan yang teratur, penyelesaian konflik secara damai, serta menjunjung tinggi perbedaan, peradilan yang bebas dan mandiri, dan adanya kebebasan pers. Dan ruh RUU Pemilu saat ini sudah kearah sana," tambahnya.

Dalam keterangannya Sultan B Najamudin juga menyoroti khusus mengenai poin kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen.

Menurutnya hal tersebut adalah salah satu kebutuhan dalam kepemiluan kita. Untuk membentuk sistem presidensial yang kuat dibutuhkan dukungan parlemen yang dapat menjadi "mitra kritis" agar pemerintahan dapat berjalan efektif.

"Saat ini pemerintah kita menunjukkan upaya menata kembali sistem pemilu kita agar menghasilkan partai politik minimal dalam kuantitas, tapi optimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Idealnya mungkin cukup dengan 5-7 partai politik," sambungnya.

Senator ini menilai hampir semua partai politik yang ada di Indonesia masih memiliki (platform arah program) yang sama dan tidak jauh berbeda bagi publik.

"Justru dengan keinginan bahwa revisi Undang-Undang ini tidak berubah tiap 5 tahun sekali dan bisa digunakan selama 15 hingga 25 tahun kedepan, maka bila perlu ambang batas ini bisa dinaikkan bukan hanya 5 persen, tapi 7-9 persen, dan ini adalah opsi yang tepat", tegas pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.

Akan tetapi selain menaikkan ambang batas parlemen, yang perlu menjadi pertimbangan pemikiran bersama adalah memastikan parlemen tetap kuat menjalani peran legislatif ditengah dominasi koalisi pemerintah nantinya yang berefek pada penguatan demokrasi.

"Jadi sebenarnya perbaikan kedepan bukan hanya terbatas pada prosedural tekhnis semata (jumlah kursi di parlemen), namun yang lebih penting bagaimana memastikan kualitas hasil Pemilu dengan mendorong parpol untuk berbenah serius dalam mempersiapkan sistem di tubuhnya agar terjadi regenerasi kepemimpinan nasional yang bertekad mewujudkan misi kebangsaan kita bersama," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/