Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator Minta Program Sertifikat Elektronik Dijalankan dengan Hati-Hati

Legislator Minta Program Sertifikat Elektronik Dijalankan dengan Hati-Hati
Sertifikat elektronik. (gambar: ist./atr/bpn)
Kamis, 04 Februari 2021 12:38 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalankan Permen ATR BPN 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Keamanan data digital menjadi sorotan.

"Pemerintah harus bertanggungjawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat. Ini penting karena masih banyaknya kejahatan siber yang belum terkendali secara optimal, belum lagi isu-isu 'kebocoran' data pribadi masyarakat kepada pihak asing yang sedang berkembang akhir-akhir ini," kata Mardani tertulis, Kamis (4/2/2021).

Sistem teknologi yang kemudian dibangun, kata Mardani, sebaiknya terhubung langsung dengan NIK (nomor induk kependudukan), dengan hak akses yang terbatas. Ini sekaligus bentuk upaya mewujudkan sentralisasi data raya.

"Kerjasama lintas lembaga juga perlu dilakukan untuk menunjukkan konsep Pak Jokowi, 'tidak ada visi menteri' yang kerap ditekankan," kata Mardani.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/