Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Penegak Hukum Diminta Tegas Tindak Pelaku Pembakaran Hutan

Penegak Hukum Diminta Tegas Tindak Pelaku Pembakaran Hutan
Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Istemewa)
Senin, 01 Maret 2021 15:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menyaksikan aksi kebakaran hutan (Karhutla) yang mulai kembali terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, DPR kembali mengingatkan agar upaya antisipasi, penanggulangan bencana dan penindakan tegas bagi para pelaku Karhutla ditegakkan oleh penegak hukum.

Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah kehutanan,  Effendi Sianipar. Dirinya kembali mengingatkan ancaman dari Presiden Joko Widodo sejak tahun 2016 lalu, tentang pencopotan jabatan bagi Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim, hingga Kapolres jika didaerahnya terjadi kebakaran hutan lantas membesar dan tidak tertangani dengan baik.

Mengingat data berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), per hari ini Senin (1/3/2021) ditemukan titik api akibat Karhutla yang menyebabkan kabut asap di daerah Kalimantan, Provinsi Aceh, Sibolga dan Provinsi Riau.

"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan. Pembakar hutan harus dihukum sesuai Undang-undang agar mereka mendapatkan efek jera," ujar Effendi Sianipar kepada GoNews.co melalui siaran persnya, Senin (1/3/2021) kepada wartawan.

Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Riau I itu, menyebut musim kemarau perkara Karhutla sudah menjadi masalah yang terus berulang. Karena itu, uapaya pencegahan sudah harus dimiliki setiap daerah.

"Pemerintah pusat dan daerah, sudah memilik rencana pencegahan yang matang dan detail terkait hal tersebut. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak berhasil melakukan penanggulangan," lanjut Effendi Sianipar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/