PPKM Mikro Diperluas ke 3 Provinsi, Begini Skemanya!
Hal tersebut disampaikan Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kemendagri, Muhammad Hudori kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Melalui Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri, Hudori menjelaskan, perpanjangan PPKM Mikro juga dibarengi dengan penambahan provinsi yang terlibat. Dari sebelumnya hanya melibatkan DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Jawa Timur, dan Bali pada Inmendagri 3/2021, kini ditambah dengan Sumut (Sumatera Utara), Kaltim (Kalimantan Timur) dan Sulsel (Sulawesi Selatan).
"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021," kata Hudori dalam keterangan yang dikutip GoNews.co, Rabu.
Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro memerlukan koordinasi Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna. Pengawasnnya, melalui posko (pos komando) tingkat desa/kelurahan. Adapun pembiayaannya menggunakan dana desa termasuk melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk Posko PPKM tingkat desa, dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota untuk Posko PPKM tingkat kelurahan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan |