Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

PPKM Mikro Diperluas ke 3 Provinsi, Begini Skemanya!

PPKM Mikro Diperluas ke 3 Provinsi, Begini Skemanya!
Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori dalam sebuah kegiatan virtual didampingi oleh Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (foto: dok. ist./puspen kemendagri)
Rabu, 10 Maret 2021 04:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) resmi memperpanjang PPKM (Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat) Mikro melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) 5/2021 yang ditetapkan 4 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kemendagri, Muhammad Hudori kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Melalui Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri, Hudori menjelaskan, perpanjangan PPKM Mikro juga dibarengi dengan penambahan provinsi yang terlibat. Dari sebelumnya hanya melibatkan DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Jawa Timur, dan Bali pada Inmendagri 3/2021, kini ditambah dengan Sumut (Sumatera Utara), Kaltim (Kalimantan Timur) dan Sulsel (Sulawesi Selatan).

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021," kata Hudori dalam keterangan yang dikutip GoNews.co, Rabu.

Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro memerlukan koordinasi Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna. Pengawasnnya, melalui posko (pos komando) tingkat desa/kelurahan. Adapun pembiayaannya menggunakan dana desa termasuk melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk Posko PPKM tingkat desa, dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota untuk Posko PPKM tingkat kelurahan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/