Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
19 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
43 menit yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
18 menit yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
Home  /  Berita  /  Hukum

Nggak Ada Akhlak! Pria Ini Curi Laptop untuk Bayar Liburan Bareng Selingkuhan

Nggak Ada Akhlak! Pria Ini Curi Laptop untuk Bayar Liburan Bareng Selingkuhan
Ilustrasi mencuri laptop. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 12 Maret 2021 15:13 WIB
SEMARANG - Seorang pria nekat mencuri laptop milih perusahaan tempatnya bekerja. Alasannya, dia butuh uang untuk bayar utang biaya liburan bareng wanita idaman lain (WIL) atau selingkuhannya.

Pria berinisial K (29) itu sebenarnya telah memiliki istri dan anak. Ia sempat bekerja di Yogyakarta dan kemudian kerja di Semarang untuk perusahaan ekspedisi.

"Saya ini kurir. Dibawain laptop kantor (inventaris). Saya kerja di sana 3 minggu," kata K di Mapolsek Tembalang, Semarang, Jumat (12/3/2021).

Pada 3 Maret 2021 lalu K seharusnya berangkat ke kantor membawa laptop tersebut untuk bekerja. Namun ternyata ia memilih membawa kabur laptop seharga Rp 11 juta itu. "Harusnya saya bawa kerja. Tapi saya pergi, ke Yogyakarta dan Jakarta," ujarnya.

Ia kemudian kembali ke Semarang, namun menginap di hotel daerah Medoho, Semarang. Hari Kamis (11/3) kemarin K dibekuk petugas Polsek Tembalang di hotel tersebut.

K mengaku nekat mencuri untuk untuk membayar utang pada aplikasi penyedia jasa perjalanan karena sebelumnya ia mengajak jalan-jalan wanita lain selain istrinya. "Buat bayar Rp 4,5 juta. Iya (bersama selingkuhan) untuk liburan," ujarnya sambil menunduk.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi, mengatakan tersangka mencuri barang inventaris kantor dan sempat kabur. Tersangka kini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Arsadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/