Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  MPR RI

Kata Wakil Ketua MPR mengenai Amandemen UUD 1945

Kata Wakil Ketua MPR mengenai Amandemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid (kanan) dalam diskusi yang diselenggarakan Biro Humas MPR RI, di Media Center 'Senayan', Jakarta, Jumat (19/3/2021). (foto: ist./kwp)
Jum'at, 19 Maret 2021 18:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia), Jazilul Fawaid mengungkapkan, setiap era atau orde pemerintahan di Indonesia selalu ditandai dengan perubahan konstitusi. Dewasa ini, sebagian rakyat tertangkap pesannya ingin mengembalikan konstitusi ke konstitusi yang lama.

"Setelah amandemen keempat, tidak ada lagi amandemen. Cuman rekomendasi yang (ada, red), salah satunya yang urgen itu adalah PPHN atau menghidupkan kembali GBHN. Berarti pengen (konstitusi/UUD 1945, red) yang lalu dong, kan gitu! Sebagian bilang berarti kepingin yang lalu dong, kan begitu sebagian bilang, berarti yang lalu sudah benar kenapa diganti?" kata Jazilul dalam sebuah diskusi di Media Center 'Senayan', Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Politisi yang akrab disapa Gus Jazil ini menjelaskan, jika sudah ada rekomendasi mengenai GBHN (Garis Besar Haluan Negara) atau PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) dan jika merujuk pada konstitusi lampau, maka presiden bertanggung jawab pada MPR RI.

"Kalau dalam struktur yang lama berarti presiden harus bertanggungjawab kepada MPR, makanya penting GBHN ketika itu," ujar Gus Jazil.

Untuk diketahui, dalam UUD 1945 amandemen ke-3, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ini adalah amanat Pasal 6A ayat (1). Adapun MPR, sebagaimana pasal 3 ayat (2) dan (3) UUD 1945 amandemen ke-3 dan ke-4, diberi kewenangan untuk melantik dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Adapun dalam UUD 1945 versi lawas, tepatnya pada Pasal 6 ayat (2) diatur; "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.".

Adapun pengaturan mengenai GBHN dalam konstitusi lawas tersebut, diatur dalam Pasal 3 dengan bunyi; "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.". Aturan mengenai haluan negara ini, tak lagi tersedia di UUD 1945 yang berlaku saat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, MPR RI, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/