Terkuak, Pasangan Mesum di Bogor Sudah Jual 26 Video Porno
Dari keterangan Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, pasangan ini ternyata telah membuat 26 video sejak November 2020. Dari menjual adegan pornografi itu, kedua pasangan kekasih itu sudah mendapatkan duit Rp19,5 juta.
Video yang dibuat sengaja tidak menampakkan wajah kedua pelaku ini viral dan tersebar di masyarakat lewat aplikasi Whatsapp. Polisi Siber kemudian menelisik sosok pelaku dalam video berdurasi lebih dari tiga menit tersebut dan pada 16 Maret 2021 identitas pasangan yang tinggal rumah kos di Cibinong, Kabupaten Bogor, ini dapat diketahui.
Polda Jawa Barat kemudian meringkus kedua tersangka dan mereka dikenai UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda Rp6 miliar.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago video yang mereka buat dijual ke situs porno dengan sistem pay per view. Semakin banyak yang menonton maka pembayarannya semakin besar.
"Video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu," kata Erdi.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Barat |