Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Hukum

Terkuak, Pasangan Mesum di Bogor Sudah Jual 26 Video Porno

Terkuak, Pasangan Mesum di Bogor Sudah Jual 26 Video Porno
Aktor penjual video porno di bogor. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 20 Maret 2021 14:09 WIB
JAKARTA - Terbongkar, kisah video porno di sebuah hotel yang dilakukan sepasang kekasih RTM (31) dan PVT (30), bermotif ekonomi. Mereka sengaja membuat video untuk dijual ke situs porno terbesar di dunia, PornHub.

Dari keterangan Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, pasangan ini ternyata telah membuat 26 video sejak November 2020. Dari menjual adegan pornografi itu, kedua pasangan kekasih itu sudah mendapatkan duit Rp19,5 juta.

Video yang dibuat sengaja tidak menampakkan wajah kedua pelaku ini viral dan tersebar di masyarakat lewat aplikasi Whatsapp. Polisi Siber kemudian menelisik sosok pelaku dalam video berdurasi lebih dari tiga menit tersebut dan pada 16 Maret 2021 identitas pasangan yang tinggal rumah kos di Cibinong, Kabupaten Bogor, ini dapat diketahui.

Polda Jawa Barat kemudian meringkus kedua tersangka dan mereka dikenai UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda Rp6 miliar.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago video yang mereka buat dijual ke situs porno dengan sistem pay per view. Semakin banyak yang menonton maka pembayarannya semakin besar.

"Video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu," kata Erdi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/