Itjen Kemendagri dan BPKP Bahas Finalisasi Teknologi Pengawasan Keuangan Desa
Aplikasi Siswaskeudes merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang diinisiasi dan dibahas bersama antara Kemendagri dan BPKP.
"Itjen Kemendagri dan BPKP akan selalu berkolaborasi ke depan khususnya dalam upaya menjamin dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa," kata Irjen (Inspektur Jenderal) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak dalam rapat bersama BPKP di Ruang Rapat Utama Gedung BPKP, Jakarta, Selasa (23/3/2021), sebagaimana dikutip GoNews.co dari Puspen Kemendagri, Rabu.
Hal senada juga disampaikan Inspektur III Itjen Kemendagri, Elfin Elyas selaku Koordinator Tim Siswaskeudes. Kata Elfin, "Akuntabilitas itu penting, untuk memastikan uang rakyat kembali ke rakyat, dan kita harus mengawal mulai dari pengelolaan keuangan desa,".
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, hingga akhir Maret 2021 akan dilaksanakan Rakor Pengawasan Pemerintah Daerah di 5 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Riau. Pesertanya adalah seluruh gubernur dan bupati/walikota dengan dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, untuk memastikan kesiapan penggunaan aplikasi Siswaskeudes, akan dilaksanakan sertifikasi teknis bagi APIP di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan |