Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
23 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
3
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
23 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
4
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
23 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
5
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
2 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
6
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
2 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Home  /  Berita  /  Hukum

Aniaya Jurnalis, LBH Pers Akan Laporkan Ajudan Terduga Suap KPK ke Propam Polri

Aniaya Jurnalis, LBH Pers Akan Laporkan Ajudan Terduga Suap KPK ke Propam Polri
Nurhadi, jurnalis Tempo Surabaya usai menjalani visum di RS. (Foto: Istimewa)
Senin, 29 Maret 2021 12:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA -  Lembaga Bantuan Hukum Pers akan melaporkan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo Surabaya, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Laporan itu dilakukan karena penganiaya Nurhadi atau ajudan terduga kasus suap pajak KPK diduga anggota polisi.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan dugaan pelanggaran kode etik itu dapat terlihat dari perlakuan yang diterima oleh Nurhadi. Nurhadi, kata dia, diduga dipiting, dirampas ponselnya, dan diancam. Salah satu bentuk ancamannya adalah, “Mau UGD atau kuburan kamu," kata Ade, Senin (29/3/2021).

Menurut Ade, dalam kronologi kejadian dapat diidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran prosedur. Terduga para pelaku telah melakukan kekerasan secara bersama-sama, mengancam dan merusak alat kerja jurnalis.

Tindakan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Ade mengatakan para terduga pelaku juga telah melanggar Kode Etik Kepolisian seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI, khususnya pada Pasal 10 poin a yang menyatakan bahwa setiap anggota polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip HAM. "Juga Pasal 15 poin e, setiap anggota dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang," kata dia.

Selain kode etik profesi, para terduga pelaku juga diduga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pemeriksaan pajak pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Tindakan kekerasan itu terjadi di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya. Meski sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, Nurhadi tetap dipukul, dipiting dan sempat disekap selama beberapa jam di hotel.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/