Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
21 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
16 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
18 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
14 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Olympic

Koordinasi APH - APIP sebelum Penyelidikan dan Penyidikan di Pemerintahan Dianggap Perlu

Koordinasi APH - APIP sebelum Penyelidikan dan Penyidikan di Pemerintahan Dianggap Perlu
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)
Kamis, 08 April 2021 19:15 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
SERANG - Pakar Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh berpandangan, politik hukum di pemerintahan sebaiknya mengedepankan proses administrasi pemerintahan.

Misalnya, kata Zudan dalam pernyataan tertulis kepada GoNEWS.co, Kamis (8/4/2001), bila ada pengaduan masyarakat harus ada koordinasi APH (aparat penegak hukum) dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sebagaimana ketentuan dalam UU Pemda.

Hal tersebut juga disampaikan Zudan dalam Seminar Tri Dasawarsa PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara daring, Rabu.

Zudan menjelaskan, filosofi yang ada di UU Pemda adalah, proses penelaahan dalam kerangka administrasi pemerintahan harus dilakukan sebelum proses hukum oleh APH.

"Dicek dulu semuanya, apakah ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) atau tidak. Mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban. Kesalahannya hanya bersifat administratif atau kesalahan yang memang ada niat jahat dan diikuti dengan perbuatan melawan hukumnya. Inilah dua hal yang harus dilakukan dalam koordinasi antara APIP dan APH yang akan melakukan lidik dan penyidikan," jelas Zudan.

Tentu saja, Zudan menekankan, arah politik hukum ini memerlukan komitmen.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww