Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
10 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
10 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  PON

Ganti Rugi Korban Insiden Balongan Ditargetkan Rampung sebelum Lebaran

Ganti Rugi Korban Insiden Balongan Ditargetkan Rampung sebelum Lebaran
PT Pertamina (Persero) saat menggelar sosialisasi dan verifikasi data laporan warga korban insiden kebakaran Kilang Balongan di Indramayu, Jawa Barat. (foto: dok. ist./pertamina/via antaranews.com)
Kamis, 29 April 2021 18:48 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan, Maman Kostaman mengungkapkan, ganti rugi atas properti warga korban kebakaran tangki BBM di Kompleks Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat ditergetkan rampung sebelum lebaran.

"Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan. Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran ini," kata Maman dalam pernyataan resmi yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (29/4/2021).

Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu itu mengungkapkan, nilai ganti rugi dihitung berdasarkan SOP (standard operating procedure), peraturan perundang-undangan, dan mengacu standar harga bangunan serta standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati. Perhitungan juga dilakukan dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah.

Misalnya, ada keramik pecah satu, yang kita ganti tidak satu, karena belinya kan harus satu dus, jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki.

Artinya, lanjut Maman, semua komponen kerusakan diperhitungkan dan warga tidak dirugikan, bahkan mungkin menerima kelebihan, karena estimasi dinaikkan ke atas.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Jawa Tengah, Badminton, PON
wwwwww