Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
8 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
10 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
5 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
6 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
10 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Beladiri

Insiden Kurir Sicepat, Pengacara Ungkap Kemungkinan Kongkalingkong Oknum Penjual Online dengan Pembeli

Insiden Kurir Sicepat, Pengacara Ungkap Kemungkinan Kongkalingkong Oknum Penjual Online dengan Pembeli
Kuasa Hukum PT Sicepat Ekspress Indonesia sekaligus Kuasa Hukum Kurir Sicepat, Wardaniman Larosa (kiri) saat dijumpai wartawan di kantornya, Kamis (27/5/2021). (foto: ist)
Kamis, 27 Mei 2021 21:53 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Sicepat Ekspress Indonesia, Wardaniman Larosa menyatakan, pihaknya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap salah satu kurir Sicepat di Tangerang Selatan. Termasuk mengenai dugaan kongkalingkong oknum penjual online dengan pelaku.

"Penyidik bisa melakukan pengembangan terhadap online shop yang diduga fiktif karena akar masalahnya kan dari situ," kata Larosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Dasar dugaan atau kemungkinan terjadinya kongkalingkong antara oknum seller dengan pelaku, terang Larosa, adalah kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.

"Jadi gini, ada temuan-temuan kami, kasus-kasus yang lain. Setelah kita telusuri ternyata oknum seller dengan pembeli ada kerjasama. Dan itu ada beberapa yang sudah kita proses. Cuma kebetulan baru kali ini lah kita menemukan apa pengancaman sampai menggunakan benda diduga samurai itu," kata Larosa. Ia juga menegaskan, dari beberapa kasus yang dimaksud, hanya satu yang dialami oleh Sicepat.

Dalam perkara ini, kuasa hukum mengungkapkan, kurir yang menjadi korban yakni Riyan Kunti Bima telah melapor pada polisi, Rabu siang. Riyan melaporkan tindakan pemerasan dengan ancaman pasal 368 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951. Insiden pemerasan itu dialami Riyan pada Selasa petang dari salah satu pembeli barang di penjual online.

Seperti diberitakan sebelumnya, kurir Sicepat diancam senjata tajam berupa samurai saat mengantarkan barang ke rumah warga di Tangsel. Pembeli barang merasa ditipu karena kemasan barang yang tiba hanya berisi kertas kosong.

Pembeli ini marah dan menggunakan sebilah senjata tajam untuk menekan kurir. Kurir pun sudah menyampaikan opsi yang sesuai prosedur yakni mengembalikan barang kepada seller (penjual) online agar pembeli tidak dirugikan, tapi tak digubris. Pembeli tetap meminta uangnya diganti oleh kurir.

Buntut dari insiden itu, pelaku diduga pemerasan itu-dalam hal ini adalah pembeli-yang diketahui berinisial MDS (44) telah diamankan polisi.

"(MDS) belum (ditetapkan menjadi tersangka), masih lidik dulu ya. Masih penyelidikan," terang Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, seperti dikutip dari detik.com, Kamis.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Beladiri, Olympic
wwwwww