Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Berkedok Trading Forex

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Berkedok Trading Forex
Pelaku Penipuan Investasi Bodong Lucky Star Inisial HS (Foto: detikcom)
Selasa, 08 Juni 2021 23:00 WIB
JAKARTA - Polisi telah menangkap satu tersangka inisial HS terkait kasus investasi bodong Lucky Star. Pihak kepolisian menyebut HS telah melakukan investasi bodong berkedok trading forex tersebut sejak 2007.

"Alhamdulillah kita berhasil ungkap rangkaian penipuan ini yang berkedok investasi forex. Bahwa kami berhasil tangkap seorang tersangka HS dimana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Ady mengatakan awalnya dugaan investasi bodong ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020. Menurutnya, investasi bodong berkedok transaksi trading forex sudah dilakukan HS sejak 2007. "Yang bersangkutan ini sebenarnya sejak tahun 2007 membuka Lucky Star ini dan sudah mulai operasi," ujarnya.

Dia menyebut Lucky Star Group sebetulnya sudah terdaftar di Kemenkumham. Meski demikian, dalam praktiknya, trading forex yang dilakukan Lucky Star ini merupakan penipuan murni. "Karena tidak ada yang di-trading-kan dalam forex itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ucapnya.

Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antaranya dua unit laptop, tiga unit handphone, satu unit hard disk, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, satu buku tabungan atas nama pribadi, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening berbeda dan satu dokumen berkaitan dengan investasi.

Pelaku pun kini sudah ditahan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun.

Seperti diketahui, penipuan investasi bodong ini awalnya diungkap oleh seorang warga Jelambar, Jakarta Barat, KR (39). Dia mengaku menjadi korban investasi Lucky Star dan melaporkan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

KR mengaku hadiah dan keuntungan yang dijanjikan investasi tersebut tak sesuai kenyataan. KR mengatakan, saat pertama kali bergabung, Lucky Star menjanjikan income fix setiap bulan. Dia mengaku dijanjikan akan menerima keuntungan 6 persen dari jumlah dana yang diinvestasikannya.

"Ini basisnya forex jadi kita menginvestasikan, kemudian dia mengelola dana itu diperdagangkan forex. Kemudian kita sebagai investor hanya menerima profit fix income setiap bulan 6 persen dari jumlah dana yang diinvestasikan," kata KR di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Selain dijanjikan pendapatan setiap bulan, KR mengaku diiming-imingi hadiah mobil mewah. "Dia pernah nawarkan kayak berhadiah mobil HR-V, mobil Alphard itu pernah. Iya jadi kayak Alphard itu ada minimal harus transfer sekian miliar itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix tadi keuntungan setiap bulan," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/