Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
14 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
14 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
15 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
15 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Kriminal

Pansus Dorong Revisi UU Otsus Tak Terbatas

Pansus Dorong Revisi UU Otsus Tak Terbatas
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua/Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Yan P. Mandenas (kanan) dalam sebuah diskusi mengenai Otsus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (foto: www.gonews.co/dzulfiqar)
Rabu, 09 Juni 2021 16:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Yan P. Mandenas, mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tak terbatas pada dua pasal. Papua, menurut 'anak buah' Prabowo ini, butuh aturan Otsus yang lebih relevan dengan berbagai persoalan yang nyata.

"Revisi ini jangan diajukan revisi terbatas, tapi diajukanlah revisi yang merambah relevansi dengan berbagai persoalan di Papua sehingga kompleksitas masalah di Papua bisa kita selesaikan melalui revisi kedua UU Otsus ini," kata Yan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Kalau tidak seperti itu, ujarnya menambahkan, "Tahun depan mau tidak mau kita harus mendorong revisi lagi,".

Yan menyatakan, dibutuhkan penanganan terpadu untuk menggarap semua potensi yang ada di Papua untuk kesejahteraan orang Papua. Ia menyebut beberapa sektor diantaranya, pendidikan, kesehatan, perikanan dan pertanian.

"Kita harus masuk ke dalam substansi, membedah pasal per pasal termasuk dengan mensinkronkan dengan Undang-Undang lain," kata Yan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Papua, DKI Jakarta, Badminton, Kriminal, Nasional, Papua Barat
wwwwww