Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Reformasi Birokrasi di Daerah Belum Optimal, Hudori sampaikan 4 Jurus Percepatan

Reformasi Birokrasi di Daerah Belum Optimal, Hudori sampaikan 4 Jurus Percepatan
Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori dalam suatu kesempatan rapat virtual. (foto: puspen kemendagri)
Kamis, 10 Juni 2021 07:38 WIB
JAKARTA - Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori mengungkapkan, masih terdapat kabupaten/kota yang mendapatkan nilai CC, C dan D. Bahkan, sebanyak 115 kabupaten/kota belum melaksanakan reformasi birokrasi.

Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (9/6/2021), Hudori pun menekankan sejumlah hal yang menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Pertama, kata Hudori, dibutuhkan komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran pemerintah daerah. Kedua, perlu adanya agenda kerja dan action plan sebagai pedoman reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Ketiga, diperlukan strategi untuk implementasi reformasi birokrasi yang melibatkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah. Keempat, pemerintah daerah harus melaksanakan monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.

"Semoga acara ini mampu memberikan semangat dan kemajuan berarti sesuai pencapaian target indeks reformasi birokrasi yang diharapkan sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 -2024," kata Hudori dalam laporan puspen kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (10/6/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77