Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
12 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
13 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
13 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Dyah Roro Dorong Penguatan Fungsi Koordinasi dan Dukungan Anggaran DEN

Dyah Roro Dorong Penguatan Fungsi Koordinasi dan Dukungan Anggaran DEN
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dyah Roro Esti. (Foto: Istimewa)
Senin, 14 Juni 2021 18:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dyah Roro Esti, mempertanyakan keberadaan Dewan Energi Nasional (DEN) dalam melakukan koordinasi lintas sektoral. Pasalnya, keberadaan DEN tidak diperkuat melalui payung hukum seperti peraturan presiden (Perpres).

DEN sendiri mempunyai tugas merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Yakni dengan menetapkan Rencana Umum Energi Nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Diungkapkan Roro, untuk merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, DEN dipayungi hukum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kedua, untuk penetapan rencana umum energi nasional, DEN berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Selanjutnya, untuk penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, DEN diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi.

"Untuk poin 4, Dewan Energi Nasional ini kurang kuat untuk melakukan koordinasi lintas sektoral/kementerian. Perlu adanya Peraturan Presiden yang membuat semuanya terkoordinasi dengan baik," tegas Roro dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI/Ketua Harian DEN dan Anggota DEN di gedung DPR RI, Senayan, Senin 14 Juni 2021.

Dalam rapat kerja yang membahas Program Kerja DEN Tahun 2021 dan Rencana Program Strategi DEN Tahun 2021-2025 itu, Roro berharap, dengan adanya payung hukum seperti Perpres, DEN bisa melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga dengan baik. Termasuk lebih mempunyai rasa tanggung jawab atas peran dan fungsi DEN yang dimiliki.

Ia menekankan, DEN pada dasarnya dibentuk untuk memudahkan koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan kebijakan lintas sektoral. Namun dalam kenyataannya belum maksimal karena Perpres sebagai kelengkapan dari eksekusi lintas sektoral belum ada.

"Perpres ini penting karena membuat kerja DEN di lintas kementerian mudah, karena ada Peraturan Presiden-nya yang menjamin tiap-tiap sektor yang mempunyai irisan sektor energi bisa kerja maksimal," kata Dyah Roro.

Ditambahkan, sesuai dengan salah satu kesimpulan rapat, Komisi VII DPR meminta DEN bekerja aktif merumuskan kebijakan makro energi yang bisa menjadi acuan dalam pengambilan keputusan. Dengan begitu, apabila ada masalah mengenai subsidi energi, masalah penentuan RUPTL dan RUKN kelistrikan, harus mendapatkan persetujuan DEN yang salah satu kerjanya ialah memonitor bauran energi.

Selain penguatan pengawasan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral, Dyah Roro juga menyoroti soal kecilnya anggaran DEN. Dengan kewenangan yang begitu besar dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, semestinya DEN diberikan dukungan anggaran yang memadai.

"Anggaran DEN juga sangat disayangkan, tahun ini ada dikisaran 40 Miliar (Rp 46 Miliar), dengan besaran itu DEN tidak bisa maksimal dalam menjalankan tupoksi. Kita mendorong agar DEN diberikan dukungan anggaran di Tahun 2022," demikian Dyah Roro.***

wwwwww