Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
23 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
20 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
20 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
19 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
16 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Survei SMRC: 74% Responden Minta Jabatan Presiden Tetap 2 Periode

Survei SMRC: 74% Responden Minta Jabatan Presiden Tetap 2 Periode
Ilustrasi jokowi-Prabowo. (Foto: Istimewa)
Minggu, 20 Juni 2021 15:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis survei terkait perlu atau tidaknya perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Hasilnya mayoritas responden menyatakan ketentuan masa jabatan presiden yang ada dalam UUD 1945 dipertahankan yakni 2 periode.

Survei ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Survei dilakukan dengan wawancara langsung atau tatap muka. Total responden sebanyak 1.072 orang dengan usia 17 tahun atau lebih. Margin of erorr rata-rata dari survei tersebut sebesar kurang lebih 3,05% dengan tingkat kepercayaan sebesar 96%.

Direktur Komunikasi SMRC, Ade Amando, mengatakan survei ini dilakukan untuk mengetahui aspirasi dari masyarakat. Mengingat akhir-akhir ini muncul wacana mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Ketika dilakukan survei, Ade menyebut sebanyak 74 persen responden menyatakan UUD 1945 tidak perlu diubah lagi, alias masa jabatan presiden 2 periode dipertahankan. Sebanyak 13 persen menjawab perlu diubah.

"74 persen mengatakan harus dipertahankan artinya yaudah itu saja, dan hanya memang dua kali aja dan masing-masing selama 5 tahun, harus dipertahankan, yang menyatakan diubah 13 persen dan tidak tahu 13 persen," kata Ade, Sabtu (20/6/2021).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan ada berbagai macam jawaban dari dari 13 persen responden yang menyatakan UUD 1945 perlu diubah. Terbanyak menginginkan periode presiden boleh lebih dari 3 periode.

"13 persen itu ditanya harus diubah, kalau diubah menurut anda sebaiknya jabatan presiden seperti apa dan berapa lama, dan jawabannya macam-macam ada 1 selama 10 tahun, paling besar boleh lebih tiga kali masing-masing selama 5 tahun," ujarnya.***

wwwwww