Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
11 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
10 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
10 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
14 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Home  /  Berita  /  Kriminal

Alasan Kenapa Sejumlah Kementerian Ini Diminta Terlibat Bahas RUU Otsus

Alasan Kenapa Sejumlah Kementerian Ini Diminta Terlibat Bahas RUU Otsus
Ilustrasi persoalan listrik. (foto: dok. ist./afp)
Jum'at, 25 Juni 2021 15:08 WIB
JAKARTA - Pansus RUU Otsus Papua DPR RI meminta agar para pembantu presiden selain Kemendagri, Kemenkeu, dan KemenkumHAM untuk terlibat dalam pembahasan RUU Otsus.

Sejumlah kementerian yang diminta turut membahas RUU Otsus itu adalah Kemendikbudristek, Kemenkes, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agama.

Terkait hal ini, Anggota Pansus RUU Otsus DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menjelaskan permintaan itu dilayangkan bukan tanpa alasan.

Ia mencontohkan, masalah pendidikan di Papua misalnya, alokasi belanja pendidikan dalam UU Otsus Papua diamanahkan sebesar 30 persen, namun realisasinya tidak sampai 5 persen. Begitupun alokasi belanja untuk kesehatan yang diamanahkan sebesar 15 persen kenyataannya terealisasi hanya 7,43 persen di Provinsi Papua dan hanya 2,56 persen di Papua Barat. Tidak hanya itu, pihaknya juga dikagetkan oleh permasalahan listrik di Papua. Ia mendapati apa yang disampaikan dalam rapat kerja berbeda dengan yang disampaikan masyarakat.

"Makanya, perlu dilakukan kroscek terhadap beberapa persoalan yang berkaitan dengan percepatan pembangunan dalam rangka mewujudkan cita-cita Otsus Papua untuk mensejahterakan rakyat Papua," kata Guspardi dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (26/6/2021).

Anggota Baleg DPR RI ini menambahkan bahwa keterlibatan kementrian lain diperlukan guna melakukan koordinasi dan sama-sama memiliki rasa tanggungjawab terhadap percepatan pembangunan OAP (Orang Asli Papua) dari semua sektor kehidupan.

"Jadi wajar kita minta kepada pemerintah untuk melibatkan kementerian yang terkait dengan berbagai persoalan yang ada di Papua," pungkas Guspardi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Papua Barat, Papua, Kriminal
wwwwww