Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
13 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Pembahasan RUU PDP Mentok, DPR: Kominfo Maunya Pengawas di Bawah Kementerian

Pembahasan RUU PDP Mentok, DPR: Kominfo Maunya Pengawas di Bawah Kementerian
Rapat Panitia Kerja(Panja) Komisi I DPR RI dengan Ketua Panja Pemerintah diwakili Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Foto: Humas DPR)
Kamis, 01 Juli 2021 15:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP di DPR RI disebut 'mentok'. Pembahasan RUU PDP mentok terkait otoritas pengawas data pribadi.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengungkap adanya perbedaan pandangan posisi otoritas pengawas data pribadi. Bobby menyebut Komisi I DPR dengan pemerintah berbeda pandangan.

"Pembahasan Panja RUU PDP mentok, karena Kominfo ingin otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian, sedangkan DPR RI ingin otoritas ini langsung di bawah Presiden karena turut mengawasi pengendali data publik," kata Bobby kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Menurut Bobby, jika berkaca dengan negara lain, otoritas pengawas data pribadi pada lembaga independen. Oleh sebab itu, pembahasan RUU PDP diserahkan kembali kepada pemerintah.

"Iya, jadi pembahasan ini dikembalikan ke pemerintah, hampir di seluruh negara, bentuknya otoritas pengawas data pribadi yang independen," ujarnya.

Pembahasan RUU PDP memang tak kunjung selesai. Salah satu alasannya adalah belum ada kesepakatan soal lembaga pengawas independen antara Komisi I dan pemerintah.

"Perlu lembaga independen karena pemerintah juga menjadi pelaku pengumpulan, penguasaan, dan pengelolaan data pribadi WNI," kata anggota Komisi I Fraksi NasDem, Farhan, kepada wartawan, Jumat (28/5).

DPR kemudian memperpanjang masa pembahasan RUU PDP. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2020-2021.

"Penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan penetapan perpanjangan terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Selasa (22/6).***

wwwwww