Ini Kata DPR dan Masyarakat soal Akses WNA ke Indonesia di Masa PPKM Darurat
![]() |
| Ilustrasi kedatangan WNA. (foto: dok. ist.) |
"Pemerintah sudah tahu virus corona datangnya dari luar. Orang luar negeri kenapa tidak dihentikan? Apa sih ruginya?" kata Alvin dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Minggu (4/7/2021).
Lagi pula, kata pengamat penerbangan yang juga pernah duduk di DPR RI itu, beberapa negara tetangga seperti Hongkong, Thailand, dan beberapa negara lain juga jelas-jelas menutup pintu internasional bagi orang Indonesia.
Pemerintah, kata Alvin, "Perlu transparan kepada publik, kenapa sampai sekarang tidak menutup gerbang penumpang internasional,".
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad karena alasan efektivitas kebijakan meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia selama masa PPKM Darurat. Baik mereka yang masuk dengan alasan berwisata maupun bekerja.
"Efektifitas dari kebijakan ini penting untuk diperhatikan, supaya pemberlakuannya hanya sekali saja dan tidak berdampak negatif yang cukup dalam terhadap berbagai sektor," kata Dasco.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa per 6 Juli, kedatangan dari luar negeri wajib dilengkapi dengan sertifikat vaksin atau hasil PCR negatif sebelum kedatangan.
Dalam PPKM Darurat, Luhut memang diminta oleh Presiden Jokowi untuk memberikan penjelasan mengenai aturan rinci PPKM Darurat.
Sejauh ini, aturan pokok mengenai PPKM Darurat Jawa-Bali terdapat dalam Inmendagri 15/2021. Dalam Inmendagri tersebut, memang tidak ditemukan pengaturan mengenai penerbangan internasional.
Aturan mengenai akses masuk WNA ke Tanah Air, diatur dalam Permenkumham 26/2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Badminton, Nasional, DKI Jakarta |













