Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
15 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
11 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
17 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
5
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
11 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
23 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Nasional

Tegas! DPR Minta Spekulan Kebutuhan Medis Covid-19 Dihukum Sangat Berat

Tegas! DPR Minta Spekulan Kebutuhan Medis Covid-19 Dihukum Sangat Berat
Wakil Ketua DPR RI/Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./dpr ri)
Senin, 05 Juli 2021 00:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad tegas mengatakan, pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum dengan sangat berat.

Dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/7/2021), Ketua DPP Gerindra itu meminta penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan Pasal 15 UU 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. "Yang ancamannya 10 tahun penjara," ujar Dasco.

"Para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah," kata Dasco.

Ia tak menyinggung satu pun kasus terkait hal ini, namun Ia menegaskan, "Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu,".

"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," pungkas Dasco.

Sabtu lalu, Jubir Kemenko Marves RI, Jodi Mahardi mengatakan, tindakan menimbun dan melipatgandakan harga obat dan alat kesehatan di tengah pandemi saat ini, bisa disanksi dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah menerbitkan telegram penegakan hukum terhadap spekulan obat-obatan dan alkes terkait Covid-19.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kriminal, Nasional
wwwwww