Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
12 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
15 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
9 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
4
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
10 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
8 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Home  /  Berita  /  Voli

Kapolri Minta Perusahaan dan Karyawan Non-esensial Taati PPKM Darurat

Kapolri Minta Perusahaan dan Karyawan Non-esensial Taati PPKM Darurat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: istimewa)
Kamis, 08 Juli 2021 16:51 WIB
JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh lapisan masyarakat mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Ia mengingatkan para pekerja dan perusahaan non-kritikal dan non-esensial dilarang untuk bekerja dari kantor. "Tentunya kegiatan tersebut esensinya adalah mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas. Semoga pembagian ini dipahami masyarakat mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal," ujar Kapolri Sigit melalui keterangan tertulis pada Kamis, 8 Juli 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta karyawan melaporkan perusahaannya jika dipaksa bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan," kata Luhut pada 5 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun, kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota. Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, SEA Games, Voli, Olympic
wwwwww