Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
14 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
14 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
8 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
8 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
8 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
9 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Home  /  Berita  /  Voli

KPK Ingatkan Pemerintah Tidak Boleh Gunakan Vaksin Hibah untuk Vaksin Berbayar

KPK Ingatkan Pemerintah Tidak Boleh Gunakan Vaksin Hibah untuk Vaksin Berbayar
Ilustrasi MOU antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia dalam kerjsama Vaksin. (Foto: Istimewa)
Rabu, 14 Juli 2021 14:38 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah dalam penggunaan vaksin gotong royong atau berbayar tidak boleh menggunakan vaksin hibah.

Demikian penegasan Ketua KPK, Firli Bahuri saat rapat koordinasi membahas pelaksanaan vaksinasi mandiri dan gotong royong bersama para anggota Kabinet Indonesia Maju.

Para menteri itu diantaranya: Menko Marivest, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (13/7).

"Hanya menggunakan vaksin GR (gotong royong), tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX," ujar Firli kepada wartawan, Rabu (14/7).

Selain itu, Firli mengatakan, KPK juga meminta untuk dibuka transparan data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong, baik by name, by adrees dan badan usaha.

"Pelaksanaan hanya melalui lembaga/intitusi yang menjangkau kabupaten/kota. Misalnya Rumah Sakit swasta se-Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak," kata Firli.

Karena menurut Firli, beberapa lembaga atau institusi tersebut mempunya database wajib pajak yang mampu secara ekonomis atau lembaga lainnya selain retail seperti Kimia Farma.

"Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata. Sesuai Perpres 99/2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin serta mekanisme vaksinasi," terang Firli.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Indonesia menerima hibah vaksin dari beberapa negara seperti Amerika Serikat sebanyak 4,5 juta vaksin, Jepang 2,1 juta vaksin dan dari Australia senilai 77 juta dolar Asutralia atau setara 10 juta dosis vaksin.

Selain itu Juni lalu Indonesia mendapat hibah vaksin Sinopharm dari pemerintah Uni Emirat Arab sebanyak 500 ribu vaksin.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, SEA Games, Voli, Beladiri, Olympic
wwwwww