Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
10 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
6 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
12 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Olympic

Tak Mampu Bayar Denda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Ini Pilih Dipenjara

Tak Mampu Bayar Denda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Ini Pilih Dipenjara
Pelanggar PPKM mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)
Rabu, 14 Juli 2021 03:00 WIB

TASIKMALAYA - Sebanyak 9 pelanggar PPKM Darurat dari total 10 pelanggar mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Tasikmalaya samping Taman Kota, Selasa (13/7) siang ini.

Para pelanggar terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan Kota Tasikmalaya, Jabar. Sidang tipiring ini digelar oleh 3 petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya yang terdiri dari hakim, panitera dan penyidik serta kejaksaan secara daring.

Dari 9 yang terbukti melanggar protokol kesehatan, 1 orang pelanggar justru memilih untuk menjalani kurungan penjara lantaran mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang sudah ditetapkan saat proses sidang tipiring.

Pria tersebut bernama Acep Lutvi Suparman (23), pengelola sebuah kafe yang terjaring Satgas Covid-19 pada Rabu malam (7/7) lalu pukul 20.30 WIB saat melayani pembeli di masa PPKM Darurat.

Pengelola kafe itu memilih kurungan penjara 3 hari daripada membayar denda Rp 5 juta. Sebab, menurutnya, denda Rp 5 juta dirasa terlalu berat di masa pandemi ini. "Ya mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu melayani pembeli yang makan di tempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Saya sempat melakukan take away 3 hari. Tapi sepi pembeli," kata Acep kepada kumparan saat ditemui usai sidang.

Ia mengatakan, pembeli yang ia layani saat itu merupakan pelanggan dekatnya. Namun ia mengakui kesalahannya sehingga menerima hukuman kurungan yang dijatuhkan.

Menurutnya, dia juga terhimpit oleh situasi karena selama melayani take away dan delivery order saja pendapatannya jauh dari cukup.

"Saya lebih memilih kurungan karena bagi saya uang Rp5 juta bukan uang sedikit, Pak. Pendapatan saya saja sehari mustahil dapat segitu, Pak. Makanya saya lebih memilih kurungan. Karena kurungan juga bukan pidana kejahatan. Ya bagaimana lagi, mau bayar saya tak ada uangnya, Pak," ucap Acep kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasik.

Ahmad Sidiq selaku JPU saat itu mengaku kaget dengan keputusan Acep. Ia sampai sempat memberikan Acep waktu dua minggu untuk memikirkan kembali keputusan tersebut, namun Acep tetap kukuh.

"Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusan itu dan diberi waktu 2 minggu untuk membayarnya. Tapi ya dia mengambil itu keputusannya," kata dia.

Ahmad Sidiq menjelaskan, setelah pengusaha kafe itu kukuh memilih kurungan penjara maka pihaknya akan memasukkan dia ke penjara mulai hari ini. "Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang," pungkas dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Jawa Barat, SEA Games, Voli, Beladiri, Olympic
wwwwww