Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
12 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
14 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
14 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Olympic

Akibat PPKM Darurat, Ribuan Pekerja Hotel dan Restoran di Kota Malang Dirumahkan

Akibat PPKM Darurat, Ribuan Pekerja Hotel dan Restoran di Kota Malang Dirumahkan
Ilustrasi pegawai Hotel. (foto: Kompas)
Minggu, 25 Juli 2021 09:00 WIB

MALANG - Ribuan pekerja hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa dirumahkan akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Ketua Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan, pada masa PPKM, hotel dan restoran diperbolehkan beroperasi dengan jumlah karyawan yang masuk sebanyak 50 persen.

"Sebanyak 50 persen karyawan, dirumahkan sementara. Total karyawan anggota PHRI Kota Malang sebanyak 4.000 orang, perhitungan kasarnya, 2.000 karyawan yang dirumahkan sementara," kata Agoes, seperti dilansir Antara, Sabtu (24).

Agoes menjelaskan, karyawan yang terpaksa dirumahkan sementara itu, tidak mendapatkan gaji selama masa PPKM. Para karyawan tersebut harus dirumahkan sementara karena dalam ketentuan PPKM, hotel dan restoran bisa tetap beroperasi dengan melakukan pembatasan jumlah pekerja.

Menurut dia, beban karyawan yang dirumahkan sementara itu menjadi sangat berat, mengingat kebutuhan hidup tetap berjalan, sementara mereka tidak mendapatkan pemasukan. Ia mengharapkan, tidak ada perpanjangan masa PPKM dan penyebaran Covid-19 berhasil ditekan.

"Para karyawan itu penghasilannya turun, sementara dia harus tetap memenuhi konsumsi. Semoga tidak ada lagi perpanjangan, sehingga kami bisa mengambil langkah pemulihan," katanya.

Meskipun kondisi saat ini sangat berat terhadap sektor perhotelan dan restoran di Kota Malang, lanjutnya, PHRI Kota Malang mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Corona.

"Kami sangat mematuhi pelaksanaan PPKM, karena itu aturan pemerintah, dan memang harus ada tindakan supaya penyebaran Covid-19 bisa ditekan," katanya.

PHRI Kota Malang membawahi kurang lebih sebanyak 70 hotel dan restoran, dengan jumlah pekerja hingga ribuan orang. Selama masa PPKM, sektor pariwisata di Kota Malang terdampak cukup besar, yang berimbas pada pelaku usaha hotel dan restoran.

Tercatat, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 9.891 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.606 orang dilaporkan telah sembuh, 720 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Jawa Timur, DKI Jakarta, Ekonomi, Olympic
wwwwww