Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
10 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
6 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
12 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Nasional

Penjelasan KemenkumHAM DKI soal Dugaan Penganiayaan Diplomat Nigeria

Penjelasan KemenkumHAM DKI soal Dugaan Penganiayaan Diplomat Nigeria
Suasana jumpa pers Kanwil KemenkumHAM DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021). (foto: ist.)
Kamis, 12 Agustus 2021 12:23 WIB
JAKARTA - Kanwil KemenkumHAM DKI, menjelaskan tuduhan kekerasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan terhadap seorang Diplomat Nigeria.

Siaran pers yang diterima GoNEWS.co, Kamis (12/8/2021), menjelaskan peristiwa tersebut mulai dari kronologinya. Berikut ini penjelasan lengkap tertanda Kepala Bagian Program dan Humas, Sardi, dan Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Putri Anggraini Sekarsari yang diterima redaksi:

1). Peristiwa bermula terjadi pada tanggal 7 Agustus 2021, di depan sebuah apartemen di kawasan Kuningan, dimana petugas imigrasi melakukan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing.

2. Pada saat pengecekan oleh petugas, yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada tim pengawasan keimigrasian yang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

3). Yang bersangkutan bahkan bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan.

4). Sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP pengawasan keimigrasian.

5. Saya perlu garis bawahi bahwa karena yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas, maka petugas imigrasi tidak mengetahui status diplomatik yang bersangkutan.

6). Sesuai dengan aturan yang ada dan permintaan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dibawa oleh petugas imigrasi ke kantor imigrasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

7). Dalam perjalanan menuju kantor imigrasi, karena tidak mendapat jawaban terkait ke kantor imigrasi mana yang bersangkutan akan dibawa, yang bersangkutan menunjukkan kegelisahan dan menunjukkan sikap yang agresif terhadap petugas (termasuk berteriak, menggigit, meronta hingga menyikut). Yang bersangkutan bahkan berusaha untuk memecahkan kaca mobil dengan menggunakan rokok elektrik yang sudah direbut dari petugas.

"Sikap agresif tersebut telah menyebabkan salah seorang petugas Imigrasi mengalami luka bengkak dan berdarah di bagian bibir sebelah kiri dan ini bisa dibuktikan dari hasil visum." kutipan siaran pers itu.

8. Dalam upaya menenangkan yang bersangkutan, petugas memegang Ibrahim dan berupaya mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan tangan dan kepala yang bersangkutan.

9. Setibanya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, saudara Ibrahim baru bersedia menunjukkan kartu identitasnya. Dari kartu identitas ini, yang bersangkutan adalah salah satu pejabat diplomat di Kedutaan Nigeria di Jakarta.

11. Setelah diketahui status yang bersangkutan sebagai diplomat, maka kontak dengan Kementerian Luar Negeri segera dilakukan. Kementerian Luar Negeri langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status yang bersangkutan sebagai diplomat serta menjelaskan hak-haknya. Kementerian Luar Negeri telah pula mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik yang bersangkutan kepada pihak imigrasi.

"Sekali lagi perlu saya tekankan bahwa status diplomatik ini baru diketahui petugas imigrasi pada saat yang bersangkutan menunjukkan kerjasamanya dengan menunjukkan kartu identitas di kantor imigrasi dan kemudian diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri," kutipan siaran pers itu.

11) Duta Besar Nigeria, Ari Usman, ogah juga mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada petang harinya dengan disertai petugas kepolisian, Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.

12. Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Pertemuan dengan Duta Besar Nigeria berlangsung dengan suasana yang baik.

13). Imigrasi juga telah melakukan langkah koordinasi internal guna meningkatkan SOP dalam kegiatan penindakan dan pengawasan orang asing.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Badminton, Nasional, Olympic, DKI Jakarta
wwwwww