Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
15 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
12 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
17 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
5
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
11 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
23 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Voli

Bupati Jember dan 3 Pejabatnya Kembalikan Uang Honor Pemakaman Covid-19 Senilai Rp282 Juta

Bupati Jember dan 3 Pejabatnya Kembalikan Uang Honor Pemakaman Covid-19 Senilai Rp282 Juta
Ilustrasi Jenazah Covid. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 28 Agustus 2021 15:48 WIB

JEMBER - Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Kuding menyebut telah menerjunkan tim lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya honor sebesar Rp 70 juta untuk Bupati Jember Hendy Siswanto beserta pejabat lainnya dari biaya pemakaman Covid-19.

"KPK melalui kedeputian koordinasi dan supervisi telah berkoordinasi kepada pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata Ipi dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).

Ipi menjelaskan bahwa dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020, untuk insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan atau medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya. "Yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah,” ucap Ipi.

Ipi menyebut Pemkab Jember pun telah menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan telah mengembalikan honor pemakaman Covid-19 ke Kasda Kabupaten Jember. Salah satunya dikembalikan oleh Bupati Jember. "Kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," imbuhnya.

Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan adanya honor untuk empat pejabat dari pemakaman warga terkait Covid-19. Namun, Ia berdalih tidak bisa menolak langsung honor tersebut. "Karena dalam regulasinya, kita berkedudukan sebagai pembina dan pengarah yang melakukan pekerjaan monitoring dan evaluasi (monev). Terus terang saja karena saya harus taat pada regulasi," jelas Hendy.

Meski demikian, Bupati Hendy mengaku tidak menerima honor tersebut dan langsung membagikannya kepada keluarga pasien meninggal terpapar Covid-19. "Kita serahkan khusus kepada keluarga yang tidak mampu. Sama seperti gaji saya kemarin, kan langsung saya serahkan kepada warga tidak mampu seluruhnya," ujar Hendy.

Terkait besarnya honor tersebut, Hendy menjelaskan bahwa itu akibat dari lonjakan kasus Covid-19. Sebab, pada bulan Juni hingga Juli, terjadi peningkatan kasus harian serta korban meninggal Covid-19. Dalam setiap pemakaman, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp 100 ribu. "Kita kan bekerja selama 24 jam harus selalu siaga. Tetapi tentu kita tidak berharap honornya besar, karena itu berarti kan jumlah korban banyak. Kami berharap pandemi ini bisa segera ditekan korbannya,” jelas Hendy.

Sejak terbit SK pada 30 Maret 2021, Hendy mengaku baru sekali menerima pembayaran tersebut. "Dan langsung kami serahkan kepada ahli waris dari keluarga yang tidak mampu tadi," tandas Hendy.

Bupati Jember Hendy Siswanto telah mengembalikan honor pemakaman Covid-19 yang sempat diterimanya. Selain bupati, ada tiga pejabat lainnya yang mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

"Setelah kami pertimbangkan, memang tidak pas untuk kami terima di masa seperti ini. Legal memang, karena itu kebijakan di tiap kepala daerah, tetapi memang tidak pas,' kata Hendy saat ditemui di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (27/8/2021). Membuktikan uang telah dikembalikan, Bupati Hendy menunjukkan kuitansi pengembalian kepada awak media. Totalnya Rp 282 juta.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Jawa Timur
wwwwww