OTT Bupati Probolinggo: Ini Tarif Jabatan Kades, Para Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
![]() |
| Gedung KPK di Jakarta. (foto: dok.www.gonews.co/dzulfiqar) |
Hal tersebut disampaikan Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara.
Selain harus membayar Rp20juta rupiah, calon kepala desa juga harus membayar upeti. "Dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," terangnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan pada Senin (30/8/2021). OTT ini terkait dengan dugaan jual beli jabatan kepala desa.
KPK mengamankan uang senilai Rp362.500.000 dalam operasi tersebut.
Mereka yang terjaring OTT KPK adalah Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Puput, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Sumarto (SO) selaku ASN/pejabat Kades Karangren, Ponirin (PR) selaku ASN/Camat Kraksaan.
Kemudian, Imam Syafi'i (IS) selaku ASN/Camat Banyuayar, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Hary Tjahjono (HT) selaku ASN/Camat Gading, dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Kata Alex, sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 orang, termasuk Puput Tantriana, sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah; Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang disangka sebagai pemberi karena ingin menjabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Sumber | : | Antara |
| Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Beladiri |













