Kuasa Hukum Optimis Menangkan Ahli Waris Ramli Ali dalam Kasus Tanah di Pelabuhan Marunda
![]() |
| Ilustrasi Pelabuhan Marunda. (foto: ist. via suara.com) |
Selasa, 07 September 2021 07:59 WIB
JAKARTA - Tanah seluas 14.052 hektare dalam penguasaan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, disoal oleh ahli waris mendiang Ramli Ali.
Kuasa hukum ahli waris, Agus Floureze mengaku optimis, hak kliennya bisa dimenangkan.
"Kasus ini diduga melibatkan oknum notaris menghilangkan barang bukti Sertifikat Asli milik Haji Ramli. Tapi tenang, kita sudah konfirmasi BPN bahwa sertifikat tersebut belum balik nama," ungkap Agus dalam pernyataan tertulis yang dikutip GoNEWS.co, Selasa (7/9/2021).
Guna menghindari konflik berkepanjangan, kata Agus, pihaknya akan mengutamakan langkah persuasif.
"Kami persuasif dulu kalau tidak ada titik temu, baru kami mengambil langkah hukum lainnya," ujar Agus.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













