Soal Terminologi Gender di RUU PKS, Ini Kata DPR
![]() |
| Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Neng Eem Marhamah. (foto; Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Neng Eem Marhamah menilai bahwa terminologi gender dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak selalu berkaitan dengan perempuan.
Menurutnya, paradigma atau cara pandang seperti itu yang membuat banyak pihak salah persepsi mengenai pengarusutamaan gender. "Jadi apalagi yang bapak-bapak juga tidak semua memahami tentang pengarusutamaan (mainstreaming) gender bahkan ada juga yang menganggap mainstreaming gender sebagai suatu hal yang pasti dianggapnya sebagai perempuan," katanya.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Legislasi bertema Membedah Draf Terkini RUU PKS pada Selasa, September 2021 di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Menurut Neng Eem Marhamah, terdapat perbedaan terminologi antara Gender dan Seks. Seks berarti jenis kelamin definitif yang bersifat terberi (given) dari Tuhan, yaitu lelaki (penis) dan perempuan (vagina).
Sementara itu, gender jenis kelamin yang sifatnya dapat berubah karena ada struktur sosial yang membentuknya. "Misalnya perempuan dianggap lebih ramah, laki-laki dianggap tegas, itu bisa berubah. Jadi, gender tidak hanya perempuan," ucapnya.
Oleh karena itu, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut mengakui bahwa perbedaan cara pandangan seperti itu yang pada akhirnya membuat dinamika pembahasan RUU PKS menjadi alot di internal Baleg DPR.
Selain itu, jika pembahasan tidak didasarkan pada paradigma sensitif gender, maka akan lebih sulit perumusan redaksi dalam tiap pasal-pasal yang dihadirkan.
Ia mengatakan bahwa undang-undang harus mengatur secara rigid, sehingga mewakili setiap persoalan kekerasan seksual di masyarakat. "Hal ini beda dengan relasi kuasa, kita lebih mudah mengidentifikasi. Misalkan buruh dengan pemilik modal, pekerja dengan bosnya, dan sebagainya, itu lebih bisa diredaksionalkan di RUU," katanya.
Meskipun terjadi dinamika yang alot di internal Baleg DPR, anggota Baleg itu berharap pihak organisasi masyarakat sipil, khususnya para aktivis gender tetap mengawal setiap proses pembahasan RUU.
"Tapi yang jelas bahwa (kekerasan seksual, red) ini sudah penting dan urgen. Itu sudah pasti untuk segera diselesaikan. Saya ingin masa sidang ini tuntas. Cuma kita masih masalah dalam paradigma yang berbeda akhirnya seperti itu," katanya.
Sejauh ini, Baleg DPR telah mengadakan lima kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU PKS dengan mengundang stakeholder, termasuk Komnas Perempuan.
Hasil dari RDPU tersebut, Tim Ahli Baleg DPR telah merumuskan draf RUU versi Baleg. Kemudian, pada 30 Agustus 2021, hasil dari rumusan draf dipresentasikan kepada Anggota Baleg DPR untuk mendapatkan masukan dari setiap fraksi.***
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













