Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
13 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
5 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
5
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
45 menit yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
21 menit yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  Nasional

BAKN DPR: Simpanan Dana Pemda Hampir Rp179 Triliun per Agustus 2021

BAKN DPR: Simpanan Dana Pemda Hampir Rp179 Triliun per Agustus 2021
Ilustrasi dana Pemda. (gambar: sindonews)
Senin, 27 September 2021 08:07 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Anis Byarwati dalam suatu pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Senin (27/9/2021) mengungkapkan, simpanan dana Pemerintah Daerah (Pemda) di Perbankan per Agustus 2021 mencapai Rp178,9 triliun. Ini bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

"Anggaran merupakan instrumen kesejahteraan. Jika anggarannya mengendap di bank, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu," kata Anis dikutip GoNEWS.co.

Berdasarkan telaah, kata Anis, lambatnya serapan anggaran Pemda diantaranya disebabkan karena menu dari pemerintah pusat yang membuat Pemda mengakses dana pusat.

"Selama ini, pemerintah pusat memberikan 'menu' apa saja kegiatan yang dapat diakses oleh pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah seringkali mengakses dana dari pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerahnya," tambahnya.

Sebab lain kenapa angaran lambat diserap, kata Anis, adalah lambatnya petunjuk teknis (Juknis) dari pusat. "Dalam hal ini, pemerintah pusat juga harus mengevaluasi diri. Kendala-kendala di lapangan harus dicari sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berulang," imbuhnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/