BAKN DPR: Simpanan Dana Pemda Hampir Rp179 Triliun per Agustus 2021
"Anggaran merupakan instrumen kesejahteraan. Jika anggarannya mengendap di bank, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu," kata Anis dikutip GoNEWS.co.
Berdasarkan telaah, kata Anis, lambatnya serapan anggaran Pemda diantaranya disebabkan karena menu dari pemerintah pusat yang membuat Pemda mengakses dana pusat.
"Selama ini, pemerintah pusat memberikan 'menu' apa saja kegiatan yang dapat diakses oleh pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah seringkali mengakses dana dari pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerahnya," tambahnya.
Sebab lain kenapa angaran lambat diserap, kata Anis, adalah lambatnya petunjuk teknis (Juknis) dari pusat. "Dalam hal ini, pemerintah pusat juga harus mengevaluasi diri. Kendala-kendala di lapangan harus dicari sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berulang," imbuhnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |