Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
13 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Dukung MAKI Gugat Ketua DPR, ISHI: Proses Pemilihan Anggota BPK Bermasalah Sejak Awal

Dukung MAKI Gugat Ketua DPR, ISHI: Proses Pemilihan Anggota BPK Bermasalah Sejak Awal
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Istimewa)
Kamis, 07 Oktober 2021 23:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Susah tepat langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam mengatakan, sejak awal pemilihan calon anggota BPK sudah bermasalah. Hal ini, tidak lain karena ada dua calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK, yakni Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Pada prosesnya, Komisi XI DPR RI tetap memilih Nyoman Adhi dari 16 calon lainnya yang telah diuji kelayakan atau fit and proper test, hingga disetujui Sidang Paripurna DPR RI pada 21 September 2021 lalu.

"Tentunya langkah hukum MAKI itu harus kita apresiasi. Karena gugatan tersebut merupakan suatu alat kontrol sosial yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat atas tindakan atau keputusan penguasa yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Syamsul Bahri kepada wartawan, Rabu (6/10)

Syamsul mengatakan, apabila gugatan tersebut dikabulkan maka secara mutatis mutandis, hasil sidang paripurna DPR RI yang menyepakati terpilihnya Nyoman Adhi sebagai anggota BPK juga tidak sah.

Meskipun Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengirimkan surat pengesahan Nyoman Adhi ke Presiden Joko Widodo. Syamsul yakin Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengabil sikap bijaksana. "Kami juga mengimbau agar pimpinan DPR RI menghargai proses hukum yang sedang berjalan," demikian Syamsul.

MAKI mengajukan gugatan baru ke BPK terkait pemilihan calon Anggota BPK Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT pada Senin (4/10). Pada hal ini, pihak tergugat adalah Ketua DPR RI Puan Maharani.

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Gugatan yang diajukan yakni: Pertama, menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa Surat Ketua DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK.

Kedua, menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK. Ketiga, menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

"Yang aku gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat yaitu Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," demikian Boyamin.***

wwwwww