Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
11 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
7 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
6 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Dianggap Sewenang-wenang, Prabowo dan Gerindra Digugat Kadernya Sendiri

Dianggap Sewenang-wenang, Prabowo dan Gerindra Digugat Kadernya Sendiri
Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Selasa, 12 Oktober 2021 14:08 WIB

JAKARTA - Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat kedernya sendiri, Affiati.

Affiati merupakan kader Partai Gerindra yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Selain Prabowo, Affiati juga menggugat DPP Partai Demokrat. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 6 Oktober 2021.

Gugatan terhadap Prabowo dan Partai Gerindra itu terkait penerbitan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 .

Tim kuasa hkum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa menjelaskan, pada intinya, SK tersebut memutuskan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon yang dijabat Affiati.

SK itu juga mengamanati Ruri Tri Lesmana untuk menggantikan posisi Affiati. Bayu menyatakan, penerbitan SK dimaksud tidak transparan, diskriminatif, dan sewenang-wenang. "Dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati serta mencederai prinsip demokrasi," ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/10/2021).

Indikasinya adalah, bahwa Affiati tak sekalipun pernah mendapat panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat, maupun DPC Gerindra Kota Cirebon sebelum SK tersebut terbit.

Kliennya tak tinggal diam dan berusaha meminta penjelasan dan melakukan klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jabar muapun DPP Partai Gerindra. "Sampai dengan saat ini, klien kami tidak mengetahui apa dasar dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan DPP Gerindra," bebernya.

Atas dasar itu, Bayu menilai bahwa SK dimaksud diterbitkan secara tidak transparan, diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike. "Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum klien kami," tegasnya.

Bayu menekankan, Partai Gerindra tidak dapat melakukan pergantian Ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan Ketua DPRD. "Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww