Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
9 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
5 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
11 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Beladiri

3 Tersangka Bos Aktual TV Raup Rp 2 Miliar dari 8 Bulan Sebar Hoaks di YouTube

3 Tersangka Bos Aktual TV Raup Rp 2 Miliar dari 8 Bulan Sebar Hoaks di YouTube
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Jum'at, 15 Oktober 2021 20:57 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap pemilik hingga pengelola Aktual TV, akun youtube yang menyebar hoaks. Ketiga tersangka yang ditangkap rupanya sengaja menyebar hoaks untuk meraup keuntungan pribadi.

"Mereka sengaja menyebarkan konten-konten ini untuk mengambil keuntungan dari iklan Youtube," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10).

Dalam kasus ini, polisi menangkap AZ sebaga pemilik akun, M sebagai pengelola dan pengunggah konten, dan AF sebagai pengisi suara. Mereka ditangkap Agustus 2021.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, mereka sudah beroperasi selama 8 bulan. Dari hasil mengunggah 765 video, mereka meraup keuntungan Rp 2 miliar. "8 Bulan, mereka dapat adsense Youtube Rp 1,8-Rp 2 miliar," kata Hengki.

Hengki menjelaskan, tidak mudah melacak para tersangka. Mereka sengaja membeli sejumlah akun Youtube. Dari situ, mereka lalu membuat akun baru dengan nama Aktual TV yang sebenarnya tidak terkait dengan dunia pers.

"Modus baru, fenomena baru, jual beli akun. Dari berbagai pihak dibentuk akun baru atas nama Aktual TV agar tidak mudah terdeteksi polisi," jelas dia.

Namun, polisi tentu tak kehabisan akal. Hengki berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menelusuri akun ini. Sehingga berhasil menangkap 3 orang.

"765 konten sebagian besar konten provokatif, bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran sehingga konsesi utama pasal, di pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU ITE," tambah dia.

AZ memang sehari-hari bekerja sebagai direktur TV lokal di Jawa Timur. Tapi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya sehari-hari di TV lokal itu. Konten di Aktual TV yang dimiliki AZ sangat berbeda dengan sajian di tv lokal tempat dia bekerja.

Kasus ini sudah sampai dalam tahap p21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww