Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
19 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
22 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
18 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
20 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
16 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
6
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
18 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  Nasional

Puan: DPR akan Bahas Waktu Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Puan: DPR akan Bahas Waktu Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. (gambar: ist./rm.id)
Senin, 01 November 2021 09:11 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani dalam siaran resminya mengungkapkan, parlemen akan membahas waktu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 di Masa Sidang II yang baru dibuka hari ini, Senin (1/11/2021).

"Ada sejumlah agenda penting yang akan dikawal DPR RI dalam masa sidang kali ini, termasuk mengenai pembahasan waktu pelaksanaan Pemilu Serentak 2021," kutipan rilis Puan yang diterima GoNEWS.co.

Diberitakan sebelumnya, DPR akan menggelar Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Mengenai jadwal Pemilu Serentak 2024, hal ini belakangan menjadi pemberitaan media massa. Diskursus publiknya seputar independensi KPU RI dalam menetapkan jadwal tanpa intervensi pemerintah maupun DPR, dan juga mengenai KPU saat ini atau KPU masa jabatan mendatang kah yang menetapkan jadwal.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww