Soal Jadwal Pemilu 2024, KPU Didorong Tunjukan Independensinya
![]() |
| Gedung KPU RI. (foto: dok. kumparan.com) |
"Hal itu disebabkan karena KPU menggantungkan jadwal pemilu pada hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah," kutipan tulisan Hasbi yang dibaca GoNEWS.co, Rabu (3/11/2021).
Merujuk pada UU Pemilu, menurut Hasbi, KPU seharusnya mandiri dalam menetapkan jadwal Pemilu. "Amanat UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sangatlah jelas, tidak memerlukan tafsiran lagi,".
"Disebutkan dalam Pasal 347 ayat (2) mengatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU. Dalam memori penjelasan ayat itu tertulis 'cukup jelas'. Itu berarti bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif menganggap rumusan pasal itu sudah tidak membutuhkan penjelasan lagi," tulis Hasbi.
Ia berpandangan, KPU tidak memiliki mental yang kuat sehingga tidak mampu untuk menetapkan sendiri jadwal pemilu 2024. Oleh karena KPU mentalnya tidak kuat, mereka konsultasi ke DPR dan Pemerintah sebelum mereka menerbitkan keputusan KPU.
"Ketika KPU terjerumus dalam jebakannya sendiri pada hasil kesepakatan konsultasi, saat itu KPU kehilangan independensinya. Padahal, sudah tidak ada lagi konsultasi yang bersifat mengikat sejak keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/2016 terkait dengan kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada," tulis Hasbi.
Diketahui, KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024. Usulan tersebut dinilai pemerintah berpotensi menyebabkan ketidakstabilan politik yang terlalu lama. Pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024. Akibatnya fraksi-fraksi di Komisi II DPR terbelah.
"Sudah saatnya KPU membuktikan independensinya di publik. Jalan terus dengan opsi Pemilu 21 Februari 2024," demikian Hasbi.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta |













