Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
15 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
16 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
17 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
17 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
17 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
9 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Soal Jadwal Pemilu 2024, KPU Didorong Tunjukan Independensinya

Soal Jadwal Pemilu 2024, KPU Didorong Tunjukan Independensinya
Gedung KPU RI. (foto: dok. kumparan.com)
Rabu, 03 November 2021 11:43 WIB
JAKARTA - Seorang penulis bernama Hasbi Ardhani dalam karyanya yang dimuat kumparan.com, Selasa (2/11/2021) menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti membuat jebakan untuk dirinya sendiri tentang penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.

"Hal itu disebabkan karena KPU menggantungkan jadwal pemilu pada hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah," kutipan tulisan Hasbi yang dibaca GoNEWS.co, Rabu (3/11/2021).

Merujuk pada UU Pemilu, menurut Hasbi, KPU seharusnya mandiri dalam menetapkan jadwal Pemilu. "Amanat UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sangatlah jelas, tidak memerlukan tafsiran lagi,".

"Disebutkan dalam Pasal 347 ayat (2) mengatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU. Dalam memori penjelasan ayat itu tertulis 'cukup jelas'. Itu berarti bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif menganggap rumusan pasal itu sudah tidak membutuhkan penjelasan lagi," tulis Hasbi.

Ia berpandangan, KPU tidak memiliki mental yang kuat sehingga tidak mampu untuk menetapkan sendiri jadwal pemilu 2024. Oleh karena KPU mentalnya tidak kuat, mereka konsultasi ke DPR dan Pemerintah sebelum mereka menerbitkan keputusan KPU.

"Ketika KPU terjerumus dalam jebakannya sendiri pada hasil kesepakatan konsultasi, saat itu KPU kehilangan independensinya. Padahal, sudah tidak ada lagi konsultasi yang bersifat mengikat sejak keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/2016 terkait dengan kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada," tulis Hasbi.

Diketahui, KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024. Usulan tersebut dinilai pemerintah berpotensi menyebabkan ketidakstabilan politik yang terlalu lama. Pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024. Akibatnya fraksi-fraksi di Komisi II DPR terbelah.

"Sudah saatnya KPU membuktikan independensinya di publik. Jalan terus dengan opsi Pemilu 21 Februari 2024," demikian Hasbi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kumparan.com
Kategori:Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww