Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
9 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
8 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
3 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
3 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
3 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
6
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
3 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Kejagung Periksa 7 Saksi

Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Kejagung Periksa 7 Saksi
Ilustrasi kapal kargo pengangkut komoditas ekspor. (foto: ist./sustainabilityninja)
Rabu, 10 November 2021 13:10 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional.

"Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran resmi yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (10/11/2021).

Adapun saksi yang diperiksa antara lain:

1. YK selaku Pengurus CV Maju Makmur, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI;

2. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II Periode April 2015 s/d Januari 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;

3. NS selaku Anggota Dewan Direktur Eximbank periode 2014 s/d 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;

4. S selaku Direktur PT Mega Alam Sejahtera, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI;

5. EW selaku Kepala Divisi Litigasi LPEI, diperiksa terkait tupoksi/kewenangan masing-masing;

6. A selaku Konsultan LPEI, diperiksa terkait tupoksi/kewenangan masing-masing;

7. IR selaku Karyawan LPEI, diperiksa terkait tupoksi/kewenangan masing-masing;

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Leonard.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww