Anies Disebut Ngutang Milyaran Demi Formula E, PSI: Ada 2 Potensi Pelanggaran
Utang tersebut, kata Anggara, terungkap dari Surat Kuasa no.747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019. Berbekal surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kemudian melakukan pembayaran pada 22 Agustus 2019.
Terkait hal ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai setidaknya ada 2 potensi pelanggaran dari utang tersebut. Penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Potensi pelanggaran pertama terkait dengan PP No.12 Tahun 2019 pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
"Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora. Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019," kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Potensi pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait dengan PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (2) yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Anggaran commitment feeFormula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment feeRp 180 miliar pada 22 Agustus 2019. Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019.
"Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019," ucap Anggara.
Menurut PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur di PP nomor 12 tahun 2019 pasal 69. Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali," jelas Anggara.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, DKI Jakarta |