Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
11 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
2 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
47 menit yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Anies Disebut Ngutang Milyaran Demi Formula E, PSI: Ada 2 Potensi Pelanggaran

Anies Disebut Ngutang Milyaran Demi Formula E, PSI: Ada 2 Potensi Pelanggaran
Ilustrasi Formula E. (gambar: ist./indosport)
Kamis, 11 November 2021 17:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021) mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah berhutang untuk membayar commitment fee Formula E pada 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar.

Utang tersebut, kata Anggara, terungkap dari Surat Kuasa no.747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019. Berbekal surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kemudian melakukan pembayaran pada 22 Agustus 2019.

Terkait hal ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai setidaknya ada 2 potensi pelanggaran dari utang tersebut. Penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Potensi pelanggaran pertama terkait dengan PP No.12 Tahun 2019 pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

"Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora. Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019," kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Potensi pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait dengan PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (2) yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Anggaran commitment feeFormula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment feeRp 180 miliar pada 22 Agustus 2019. Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019.

"Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019," ucap Anggara.

Menurut PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur di PP nomor 12 tahun 2019 pasal 69. Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali," jelas Anggara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/