Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
8 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
10 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
4
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
11 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
5
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Hukum
13 jam yang lalu
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
6
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Metropolitan
9 jam yang lalu
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Home  /  Berita  /  Voli

Di Balik Kemegahan Sirkuit Mandalika, Korban Gusuran Meronta karena Belum Diganti Rugi

Di Balik Kemegahan Sirkuit Mandalika, Korban Gusuran Meronta karena Belum Diganti Rugi
Ilustrasi warga Mandalika demo minta ganti rugi. (Foto: Istimewa)
Minggu, 14 November 2021 15:37 WIB

LOMBOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta oleh Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR NTB) untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika.

Tuntutan tersebut, menyusul langkah Presiden Jokowi meresmikan Pertamina Mandalika International Street Circuit alias Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (12/11).

Ternyata di balik kemegahan Sirkuit Mandalika tersebut, masih menyimpan sengketa lahan.

Pasalnya, warga yang lahan tempat tinggalnya belum diganti rugi itu sempat melakukan aksi protes saat kedatangan Jokowi ke KEK Mandalika, Jumat (12/11).

Berdasarkan siaran pers FPR NTB, aksi protes tersebut direspons Presiden Jokowi dengan menemui empat orang perwakilan warga dan selanjutnya menjanjikan untuk memberikan ganti rugi sebagaimana yang dituntut.

"Respons tersebut dilanjutkan dengan memerintahkan menteri BUMN untuk segera mengurus skema penyelesaian dan ganti ruginya," jelas Juru Bicara FPR NTB Badaruddin. Sabtu (13/11).

Namun, warga korban penggusuran demi pembangunan KEK Mandalika Resort yang belum diganti rugi menginginkan adanya kepastian hukum, sehingga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Inpres.

Badaruddin menilai, bahwa tanggapan presiden tersebut hanya akan menjadi angin lalu, seperti halnya janji-janji manis atas penyelesaian sengketa sebelum-sebelumnya.

"Karena perintah Presiden Jokowi kepada menteri BUMN untuk menyelesaikan sengketa tanah Mandalika Resort secara lisan tersebut, tidak cukup kuat di hadapan hukum," ungkap Badaruddin.

Dalam siaran persnya, FPR NTB menekankan pemerintah dan PT. ITDC tidak boleh pandang bulu dan membeda-bedakan penanganan penyelesaian sengketa tersebut.

Sebab, seluruh warga yang mendiami lokasi tersebut adalah korban penggusuran dan semuanya harus mendapat ganti rugi yang layak dengan perhitungan.

"Minimal disesuaikan dengan biaya pembangunan rumah, di luar ganti rugi lahan dan tanaman. Serta relokasi pun harus ditetapkan dengan standar tidak memutus akses rakyat terhadap sumber-sumber mata pencariannya," jelasnya.

Badaruddin menambahkan, bila masalah itu tidak segera diselesaikan, kemegahan Sirkuit Mandalika akan tercederai dengan pelanggaran HAM yang terjadi di balik pembangunannya.

Selain itu, keberadaan Sirkuit Mandalika yang megah itu juga harus mempunyai dampak dan manfaat bagi penduduk lokal.

"Agar pemuda tidak hanya menjadi penonton yang silau atas kemegahan pembangunan tersebut," ungkap Badaruddin.

Berdasarkan catatan di atas, FPR NTB menyatakan sikap dan menuntut sejumlah poin sebagai berikut:

1. Terbitkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang penyelesaian sengketa Agraria KEK Mandalika.

2. Berikan ganti rugi yang layak dan adil berdasarkan hitungan biaya pembangunan rumah bagi rakyat korban penggusuran baik yang telah tergusur maupun yang akan tergusur.

3. Berikan tempat relokasi yang layak dan akses terhadap lapangan kerja bagi rakyat korban penggusuran.

4. Berikan akses pendidikan kejuruan secara gratis bagi pemuda Lombok dan NTB yang sesuai dengan lapangan kerja di kawasan KEK Mandalika Resort.

5. Berikan jaminan kepastian kerja bagi pemuda di kawasan KEK Mandalika Resort.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat
wwwwww